NAWACITAPOST.COM — Sebuah tamparan keras mendarat tepat di wajah penegakan hukum ketenagakerjaan Sumatera Utara. PT ANJ Agri Siais (FR Group) kini menjadi sorotan tajam setelah memilih taktik "senyap" dan menutup mata rapat-rapat. Batas waktu konfirmasi resmi yang dilayangkan media Nawacitapost.com hingga pukul 14.00 WIB hari ini membentur dinding kosong. Tidak ada pembelaan, tidak ada klarifikasi—hanya keheningan yang justru mengonfirmasi kepanikan di balik layar.
Sikap bungkam korporasi ini memicu gelombang amarah publik. Mereka dituding sengaja memelihara budaya "kebal hukum" demi menindas hak-hak normatif mantan pekerjanya yaitu Delinus Ziliwu.
Baca Juga: Dua Dekade Terpenjara Bau Busuk: Nestapa Warga Robok dan Bayang-Bayang Pidana Penguasa Pesawaran"Tidak ada tanggapan, tidak ada penjelasan, tidak ada kata maaf. Itu artinya apa? Mereka merasa lebih kuat dari hukum! Kebisuan mereka adalah pengakuan tersendiri bahwa apa yang dilaporkan Bapak Delinus Ziliwu adalah 100 persen benar," ujar RS, Aktivis Kemanusiaan dan Hukum Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026).
Dosa Korporasi: Dari Pelanggaran Konstitusi hingga Ranah Pidana
Kasus ini bukanlah riak kecil di permukaan, melainkan puncak gunung es dari dugaan kesewenang-wenangan FR Group yang terstruktur. Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan resmi, PT ANJ Agri Siais diduga kuat telah menabrak dua ranah hukum sekaligus:
1. Perampasan Hak Hidup (Hukum Ketenagakerjaan)
Perusahaan mendepak Delinus Ziliwu tanpa prosedur sah, tanpa surat keputusan (SK), dan tanpa musyawarah. Lebih kejam lagi, hak mutlak seperti uang pesangon dan penghargaan masa kerja yang dilindungi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditahan tanpa alasan logis.
2. Intimidasi Berdarah Dingin (Ranah Hukum Pidana)
Saat korban datang dengan itikad baik untuk menagih haknya, ia justru disambut oleh moncong ancaman. Oknum satuan pengamanan (Satpam) perusahaan diduga kuat dialihfungsikan menjadi alat intimidasi untuk mengusir dan mengancam nyawa korban.
"Satpam itu tugasnya menjaga keamanan, bukan jadi preman perusahaan!" kecam RS dengan nada tinggi.
Tiga Desakan Jurnalisme dan Aktivis: APH Harus Turun Tangan!
Melihat arogansi korporasi yang terkesan menantang negara, elemen masyarakat dan aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak taktis dan tanpa kompromi:
Baca Juga: Rumor Agustus 2026 Runtuh: Pintu Pendaftaran Parpol Tetap Terbuka, Partai PASTI Siap Menggebrak!
-
Disnaker Provinsi Sumatera Utara: Segera seret pimpinan PT ANJ Agri Siais ke meja hijau perselisihan industrial. Paksa mereka membayar hak karyawan beserta denda keterlambatannya. Jangan biarkan regulasi negara diinjak-injak pemodal.
-
Polres Tapanuli Selatan: Jangan tunda lagi! Segera proses laporan pidana pengancaman yang dialami Delinus Ziliwu. Periksa oknum satpam dan aktor intelektual di balik perintah intimidasi tersebut.
-
Inspektorat & Pengawas: Lakukan audit total terhadap seluruh manajemen pekerja di gurita bisnis FR Group. Kuat dugaan, ada ratusan "Delinus" lain yang suaranya dibungkam oleh rasa takut.
Tantangan Terbuka untuk Negara
Kini bola panas berada di tangan penegak hukum dan pemerintah. Sikap diam PT ANJ Agri Siais secara tidak langsung telah menempatkan diri mereka di kursi pesakitan opini publik sebagai pihak yang bersalah.
Sampai kapan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Publik menanti pembuktian: apakah negara akan hadir melindungi rakyatnya, atau justru kalah di hadapan kekuatan kapitalisme? Kasus ini akan terus dikawal ketat hingga keadilan bagi Delinus Ziliwu lunas terbayarkan.
Artikel Selanjutnya
Sengkarut 10 Ribu Hektare Lahan, PTPN Regional I Unit VII Terancam Digulung Gugatan Masyarakat Adat!
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Sengkarut 10 Ribu Hektare Lahan, PTPN Regional I Unit VII Terancam Digulung Gugatan Masyarakat Adat!
Ke mana Mengalirnya Dana Hibah dan PIP Padangsidimpuan? KPK dan Kejagung Didesak Turun Tangan!
Kobar Api Pancasila di Ujung Utara Medan: Imigrasi Belawan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Sakralisasi Korupsi: Sertifikat WTP BPK Diduga Jadi Tameng Penjarahan Ratusan Miliar di Padangsidimpuan!
Angka Siluman 1.133 KK Muncul Lagi, Sinyal Mega Korupsi Ratusan Miliar Rupiah di Padangsidimpuan!