NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan penerimaan dan registrasi Klien Pemasyarakatan yang memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh. Selasa, 02 Juni 2026
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan bimbingan, pendampingan, dan pengawasan kepada klien yang menjalani integrasi program guna mendukung proses reintegrasi sosial secara optimal.
Melaksanakan kegiatan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi serta verifikasi identitas klien. Selanjutnya dilakukan proses registrasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai dasar pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan selama masa Pembebasan Bersyarat.
Setelah proses registrasi selesai, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pengarahan kepada klien mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa PB.
Dalam kesempatan tersebut, klien diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, menjaga perilaku yang baik di tengah, serta melaksanakan masyarakat wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan klien dapat menjalani masa integrasi dengan baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial secara positif dan bertanggung jawab.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta mengedepankan pelayanan yang profesional, humanis, dan terfokus pada keberhasilan reintegrasi klien sosial pemasyarakatan.
(Humas Bapas Muara Teweh)