Senin, 20 Juli 2026

Skandal Raksasa Di Padangsidimpuan: Sandiwara Jalan 600 Meter untuk Kubur Ratusan Miliar Uang Bantuan Presiden!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB

NAWACITAPOST.COM — Sebuah konspirasi busuk skala besar diduga kuat tengah bergulir di Kota Padangsidimpuan. Di balik senyum sumringah Wali Kota Letnan Dalimunthe saat memamerkan pembukaan akses jalan sepanjang 600 meter menuju lokasi Hunian Tetap (Huntap), tersimpan jeritan histeris dan kemarahan mendalam dari masyarakat korban bencana.

Apa yang diklaim pemerintah daerah sebagai "progres pembangunan" justru dituding keras oleh para aktivis sebagai sebuah sandiwara mahal terstruktur untuk mengubur jejak raibnya ratusan miliar rupiah dana bantuan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gubernur Sumatera Utara!

"Lihatlah, dia bilang ‘tetap bersabar’. Sabar apa? Sabar dicuri lagi? Uang bantuan langsung Presiden, uang Bantuan Khusus Gubernur, uang BNPB, semuanya sudah cair setahun lalu... Tapi kami tidak terima sepeser pun! Itu bukan kerja, itu AKSI PENUTUPAN JEJAK," ujar RS, Juru Bicara Masyarakat Korban Bencana, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Ironi di Piring Anak Bangsa: Skandal Triliunan Rupiah Makan Bergizi Gratis Runtuhkan Benteng BGN

Modus Operandi: Dokumen Palsu & Proyek Pameran

Berdasarkan data yang dipegang oleh elemen masyarakat, terdapat pola kejahatan anggaran yang sangat rapi, kontradiktif, dan dilakukan secara berulang:

  • Tahap I (2025) – Rekayasa Data Fantastis: Data korban bencana dimanipulasi secara ekstrem, melonjak dari 164 KK asli menjadi 1.133 KK fiktif. Bermodalkan data palsu ini, Pemko mencairkan dana Relokasi Mandiri dari BNPB Pusat senilai ratusan miliar rupiah. Hasilnya? Uang tersebut raib total dan dilaporkan "selesai 100 persen" tanpa menyentuh tangan korban.

  • Tahap II (2026) – Sandiwara Huntap: Guna menutupi uang hilang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, program diganti nama menjadi Huntap. Menggunakan data palsu 1.133 KK yang sama, anggaran baru yang lebih besar kembali dicairkan. Jalan 600 meter pun dibangun sebagai proyek pameran agar publik lupa menagih hak uang tunai mereka.

Secara regulasi, tindakan ini adalah pelanggaran berat. Dana Bantuan Sosial dan Pemulihan Ekonomi wajib diberikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada rakyat, dan TIDAK BOLEH dialihkan untuk pembangunan fisik korporat.

Ironisnya, dalam peninjauan lapangan, Wali Kota tampak didampingi oleh Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas PUTR. Lembaga pengawas dan pelaksana disinyalir telah ikut larut dalam lingkaran konspirasi ini, sementara DPRD Kota Padangsidimpuan bungkam seribu bahasa tanpa mempertanyakan angka ajaib 1.133 KK tersebut.

Baca Juga: Drama Di Balik Dinding Bank Lampung: Nasib 22 Satpam Digantung, Rekrutmen Vendor Baru Beraroma Kejanggalan!

Nama Presiden Prabowo Dijadikan "Alat"

Skandal ini bukan lagi sekadar korupsi lokal, melainkan hantaman keras terhadap kewibawaan pimpinan tertinggi negara. Bantuan Langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Bantuan Khusus Gubernur Sumatera Utara yang dikirimkan atas nama kepedulian pribadi, justru diduga kuat dikantongi oleh oknum pejabat daerah.

Di lapangan, warga membentangkan spanduk bertuliskan: “JANGAN PERCAYA LAPORAN PEMKO, KAMI TIDAK DAPAT APAPUN”.

Mereka menilai proyek jalan 600 meter ini hanyalah laporan "Asal Bapak Senang" (ABS) yang dikirim ke pusat untuk memberi kesan seolah-olah program berjalan mulus, padahal di baliknya, hak-hak rakyat telah dirampok habis.

5 Tuntutan Darurat Rakyat: Desak Presiden Turun Tangan!

Melalui saluran pengaduan nasional dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, elemen masyarakat melayangkan 5 desakan krusial:

  1. Audit Total Mandat Pusat: Meminta BPKP dan Inspektorat Utama Kemendagri turun langsung memverifikasi dan membandingkan data desa asli dengan 1.133 KK fiktif tiruan Pemko.

  2. Hentikan Proyek Fiktif: Hentikan pembangunan jalan dan Huntap sekarang juga karena berdiri di atas dokumen bodong yang berpotensi menyedot uang negara lebih dalam.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini