NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan rokok elektronik dengan melarang penjualannya di sekitar sekolah dan area bermain anak. Regulasi ini dituangkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 434 yang mengatur tentang larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik.
Aturan ini secara tegas melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Tujuannya adalah untuk menekan jumlah perokok anak di Indonesia, yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," demikian kutipan dari aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selain itu, regulasi ini juga menetapkan larangan bagi pedagang minimarket dan warung-warung untuk menjual produk tembakau kepada individu yang berusia di bawah 21 tahun serta perempuan hamil. Pemerintah juga melarang penjualan rokok secara eceran satuan perbatang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca Juga: PKS Dukung Pencabutan Larangan Kampanye Pilkada di Kampus
Poin penting lainnya adalah larangan penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar minimarket atau warung, serta tempat yang sering dilalui oleh anak-anak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa regulasi ini dikeluarkan untuk melindungi anak-anak dari pengaruh industri rokok yang semakin agresif. Apalagi, jumlah perokok anak semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Data menunjukkan bahwa prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun. Kelompok anak dan remaja mencatat peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.
Sementara itu, data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun meningkat dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019. Sementara itu, data SKI 2023 mengungkapkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun (18,4%).
Artikel Terkait
Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas
Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Jombang, Pemkab Gelar Sosialisasi UU Bidang Cukai Libatkan Masyarakat
Transformasi Akbar Faizal: dari Wartawan hingga Menjadi Bagian Tim Transisi Jokowi, dan YouTuber Edukasi Bernegara
Jokowi Resmikan "Istana Garuda" sebagai Nama Kantor Presiden di IKN
Mengintip Kekayaan Presiden Indonesia: Dari Soekarno hingga Jokowi