Minggu, 19 Juli 2026

Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Jombang, Pemkab Gelar Sosialisasi UU Bidang Cukai Libatkan Masyarakat

Photo Author
Teguh Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 11 Juli 2024 | 10:56 WIB
Sosialisasi perundang undangan cukai (foto istimewa)
Sosialisasi perundang undangan cukai (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mensosialisasikan ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengandeng Satuan Linmas, Perangkat Desa dan pekerja ojek online (Ojol).

Kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai ini berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kamis (11/7/2024).

Menurut Pj Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto, mengatakan, sosialisasi ketentuan undang-undang bidang cukai ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

Baca Juga: Pemkab Jombang Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Penutupan TMMD

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum,” kata Purwanto.

Lebih lanjut Purwanto menjelaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP dan semua pihak.

“Di sinilah kita sangat memerlukan adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Sementara Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranggono menambahkan agenda sosialisasi cukai kali ini tertuang dalam dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114 /SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

“Jadi bagi para pelanggannya, akan dikenakan sanksi pengedar rokok ilegal bisa dijerat Pasal 54. Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini