Kamis, 4 Juni 2026

Bea Cukai Madura Grebek Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal di Pamekasan

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 7 Februari 2024 | 14:27 WIB
Lokasi penggrebekan penimbunan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura
Lokasi penggrebekan penimbunan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura

NAWACITAPOST.COM - Masyarakat sekitar dihebohkan penggerebekan diduga lokasi penimbunan dan pengedar rokok ilegal oleh pihak Bea Cukai Madura di Dusun Aing Penai, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (6/2/24).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com Penggerebekan terjadi sekitar pukul 15:00 WIB, dimana awalnya ada 2 kendaraan roda 4 (empat) mendatangi rumah inisial MS (60) tahun sekitar 8 (delapan) orang berpakaian bebas memasuki rumah tersebut. 

Baca Juga: Bea Cukai Kanwil Jatim I Kembali Musnahkan Jutaan Batang Rokok Dan Miras Ilegal

Menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya anggap inisial IM menyaksikan secara langsung penggerebekan terjadi mengatakan total semua kendaraan ada 4 mobil, yang pertama 2 mobil kemudian datang lagi 2 mobil. 

"Rumah MS sekitar usia 60 tahunan, tapi seperti bisnis pengedaran rokok ilegal tersebut milik NH yang masih ada dipenjara, di lokasi penggerebekan ada 4 orang pekerja," ungkap IM kepada reporter Nawacitapost.com

Baca Juga: Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kanwil Jatim I

Lanjut IM, bisnis yang digerebek diduga dioperasikan oleh istri dari NH mengingat rumah yang didatangi Bea Cukai Madura milik pamannya yang dirasa tidak begitu paham tentang marketplace. 

"Pengedaran rokok ilegal tersebut melalui salah satu Marketplace mengingat dilokasi ada 4 pekerja yang sedang melakukan packing untuk dikirim ke luar kota," imbuh IM.

Sementara itu dari pihak Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura yang beralamat di jalan Panglima Sudirman No.2, Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membenarkan penggerebekan tersebut. 

Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Bongkar Sejumlah Peredaran Rokok Ilegal

Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah bangunan yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. 

"Membawa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura dengan disertai Surat Bukti Penindakan nomor SBP-24/KBC.150202/2024," Petikan surat KPPBC TMP C. (sai) 

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini