NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri.
Sosialisasi yang menyasar kepada masyarakat umum ini dilaksanakan di lapangan Desa
Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Selasa (4/6/2024).
Sosialisasi juga dimeriahkan oleh
hiburan dangdut panggung prajurit dalam rangka penutupan TNI Manunggal Membangun
Desa (TMMD) dari Kodim 0814/Jombang.
Baca Juga: Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Sosialisasi diawali dengan pemaparan singkat
tentang bahaya peredaran serta cara mengatasi peredaran rokok ilegal yang kemudian
dilanjutkan oleh sambutan Pj Bupati Jombang Sugiat. Dalam sambutanya dia mengatakan jika pihaknya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kediri.
Sugiat menjelaskan bahwa sosialisasi ketentuan bidang cukai dan gempur rokok ilegal penting dilakukan mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada seluruh yang hadir tentang
segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kita perlu
memahami konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri- ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya," tutur Sugiat.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Grebek Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal di Pamekasan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang pembangunan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, menurut Sugiat
cukai yang dibayarkan melalui pembelian rokok nantinya akan kembali untuk pembangunan di berbagai sektor.
"Dana inilah yang digunakan untuk
pembangunan, seperti pembangunan jalan,
bantuan sosial (Bansos), pemberdayaan
masyarakat ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal
Maka dari itu, Sugiat menegaskan betapa pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, karena hal itu dapat
membuat negara kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Di Kabupaten Jombang sendiri selama ini masif dilakukan pemberantasan rokok ilegal bersama aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cuka (BKC) ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Kanwil Jatim I Kembali Musnahkan Jutaan Batang Rokok Dan Miras Ilegal
"Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa
upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh hadirin utuk bersama-sama Gempur Rokok llegal" tutupnya.
Senada dengan Pj Bupati, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan
bahwa sosialisasi ini merupakan edukasi kepada masyarakat tentang segala hal yang
berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara termasuk konsekuensi
hukumnya jika mengedarkan, serta ciri-ciri rokok dan bagaimana tata cara melaporkannya.
Artikel Terkait
Benny Rhamdani Protes Keras Atas Tindakan Oknum Bea Cukai terhadap dibongkarnya barang milik Pekerja Migran Indonesia
Beredar Chattingan WhatsApp Diduga Pengusaha Sangihe dan Pegawai Bea Cukai Mengenai Penyelundupan Rokok Ilegal
Walikota Blitar Menerima Penghargaan Sinergi Pengelolaan DBHCHT dari Kantor Bea Cukai Blitar
Semester I/2023, Penerimaan Bea Cukai Turun
Lapas Nunukan Terima Kunjungan Dari Bea dan Cukai Nunukan, Kepala Bea Cukai : LaNuka Salah Satu Potensi Expo 2023
Kanim Batam Hadiri Sosialisasi Pengeluaran Barang oleh Bea Cukai