NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh kembali menerima kedatangan Klien Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan wajib lapor sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang sedang menjalani program reintegrasi sosial. Selasa, 2 Juni 2026.
Kegiatan wajib lapor dilaksanakan di Kantor Bapas Kelas II Muara Teweh dan diikuti oleh klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun program integrasi lainnya. Kehadiran klien dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan selama menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pencatatan kehadiran, monitoring perkembangan klien, serta memberikan arahan dan penguatan agar klien tetap menjalani kehidupan yang produktif dan menjauhi perilaku yang dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum kembali.
Baca Juga: PT SIR Disiapkan untuk Mendukung Ketahanan Pangan, 2 hektar.lahan
Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, kegiatan wajib lapor juga menjadi sarana bagi klien untuk menyampaikan perkembangan kondisi sosial, pekerjaan, dan aktivitas sehari-hari selama berada di lingkungan masyarakat. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi dan dasar pelaksanaan pembimbingan yang berkelanjutan.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa kedisiplinan klien dalam melaksanakan wajib lapor merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial.
“Wajib lapor menjadi bentuk tanggung jawab klien selama menjalani program integrasi. Melalui kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan dapat memantau perkembangan klien sekaligus memberikan bimbingan agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan taat hukum,” ujar Ading.
Baca Juga: Kalapas Kotanopan Mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di SMAN 1 Kotanopan
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi wujud komitmen Bapas Muara Teweh dalam memberikan layanan pembimbingan kemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
(Humas Bapas Muara Teweh)