NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh kembali melaksanakan penerimaan dan registrasi Klien Pemasyarakatan yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh. Rabu, 3 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan guna memastikan klien dapat menjalani masa integrasi dengan baik serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
Setibanya di Bapas Muara Teweh, klien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan verifikasi dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat.
Selanjutnya, dilakukan proses registrasi dan pencatatan data klien ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk mendukung pelaksanaan pembimbingan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan arahan dan penguatan kepada klien terkait kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa PB.
Klien diingatkan untuk menjaga perilaku yang baik, menaati ketentuan hukum yang berlaku, serta melaksanakan wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui proses penerimaan dan registrasi ini, diharapkan klien dapat menjalani masa integrasi secara optimal, meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosial, serta membangun kehidupan yang lebih baik dan produktif setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen Bapas Muara Teweh dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial klien.
(Humas Bapas Muara Teweh)