Jumat, 5 Juni 2026

Soal Hak Angket, Agustus Gea: Cara Lain Untuk Batalkan Hasil Pemilu Secara Politik Akibat Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 26 Februari 2024 | 11:42 WIB
Agustus Gea
Agustus Gea

Jawabannya, bisa. Namun, dengan catatan harus melalui proses hukum di MK seperti tulisan penulis sebelumnya. Itu sebabnya, para pakar hukum berasumsi bahkan yang bukan orang hukum pun ikut-ikutan mengatakan bahwa tidak perlu lagi hak angket karena makan waktu yang lama.

Baca Juga: Catat! Ada Sarkem Fest 2024 Digelar Awal Bulan Depan

Kalau memiliki bukti kecurangan TSM, mereka berpendapat langsung saja gugat ke MK, dan jangan beretele-tele.

Ini yang menjadi titik perbedaannya. Kecurangan di dalam Pemilu, saking sulit pembuktiannya, sering dikatakan seperti kentut. Baunya tercium tetapi ketika diraba tidak ada. Karena itu, diperlukan keuletan dan kesabaran.

 


Penulis: Agustus Gea, SH. Pengamat politik dan hukum.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini