Jawabannya, bisa. Namun, dengan catatan harus melalui proses hukum di MK seperti tulisan penulis sebelumnya. Itu sebabnya, para pakar hukum berasumsi bahkan yang bukan orang hukum pun ikut-ikutan mengatakan bahwa tidak perlu lagi hak angket karena makan waktu yang lama.
Baca Juga: Catat! Ada Sarkem Fest 2024 Digelar Awal Bulan Depan
Kalau memiliki bukti kecurangan TSM, mereka berpendapat langsung saja gugat ke MK, dan jangan beretele-tele.
Ini yang menjadi titik perbedaannya. Kecurangan di dalam Pemilu, saking sulit pembuktiannya, sering dikatakan seperti kentut. Baunya tercium tetapi ketika diraba tidak ada. Karena itu, diperlukan keuletan dan kesabaran.
Penulis: Agustus Gea, SH. Pengamat politik dan hukum.
Artikel Terkait
Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tuntutan Hak Angket di DPR, Ini Pernyataan Surya Paloh
Mahfud MD Klarifikasi Hak Angket DPR, Bukan untuk Hasil Pemilu dan Tak Mengubah Keputusan KPU serta Bawaslu
Jusuf Kalla Sebut Hak Angket Untungkan Semua Pihak, Resah Bisa Jadi Indikasi Kecurangan
Ganjar Pranowo: Hak Angket Langkah Tepat Selidiki Kecurangan Pemilu 2024
Ryaas Rasyid Mendesak Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Kecurangan Pilpres dan Mengusulkan Penggunaan Hak Angket untuk Pemakzulan