Kamis, 4 Juni 2026

Mahfud MD Klarifikasi Hak Angket DPR, Bukan untuk Hasil Pemilu dan Tak Mengubah Keputusan KPU serta Bawaslu

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 26 Februari 2024 | 10:03 WIB
Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo (Istimewa)
Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM -Cawapres Mahfud MD telah menegaskan pandangannya terkait hak angket yang diusulkan oleh Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

Pada sebuah pertemuan di Yogyakarta pada Minggu (25/2/2024), Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket merupakan alat yang sah untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu.

"Sangatlah diperbolehkan jika hak angket digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Sekarang, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa angket tidak sesuai. Namun, siapa yang berhak menentukan hal tersebut?," ujar Mahfud MD kepada awak media..

Baca Juga: Jumlah Uang Tunai yang Disarankan untuk Wisatawan Asing di Thailand

Meskipun demikian, Mahfud menekankan bahwa hak angket yang diberlakukan oleh DPR bukanlah untuk memutuskan hasil pemilu.

Hak angket lebih berkaitan dengan kebijakan yang didasarkan pada wewenang tertentu.

Dalam penjelasannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam proses hak angket, yang diperiksa oleh DPR adalah pemerintah.

"Pemerintah bisa diajukan untuk diaudit melalui hak angket. Jika ada keterkaitan dengan pemilu, hal itu masih relevan karena kebijakan-kebijakan yang diambil bisa berkaitan dengan pemilu. Namun, yang diperiksa tetaplah pemerintah. Ini hanyalah bagian dari politik," papar Mahfud MD.

Baca Juga: Profil Andryan Gama Suami Nessie Judge, Punya Karier Mentereng di Perusahaan Ternama!

Dilansir dari laman youtube Tribun, Mahfud  MD juga menegaskan bahwa hak angket adalah urusan DPR, bukan partai politik, dan bukan juga kewenangannya.

"Pemerintah memiliki hak untuk mengajukan angket terkait kebijakan-kebijakan yang diambil. Oleh karena itu, jelaslah bahwa hak angket bukan untuk menentukan hasil pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud memastikan bahwa hak angket tidak akan memiliki dampak terhadap keputusan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pemilu.

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Pulau Gili Iyang Sumenep, Nikmati Cantiknya Wisata Pantai Ropet Kawasan Dengan Oksigen Terbaik

Ini menunjukkan bahwa hak angket memiliki fokus yang terbatas dan tidak bertujuan untuk mengubah proses pemilihan umum.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini