NAWACITAPOST.COM - Saking pesimis terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), ada yang beranggapan lebih baik menempuh secara politik melalui hak Angket DPR RI saja. Sebab, jika menempuh jalur hukum melalui MK, khawatir diintervensi seperti sebelumnya.
Penyelesaian Pemilihan Umum (Pemilu) yang ditengarai penuh dengan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) memang ada 2 cara yang bisa ditempuh yaitu, antara lain sebagai berikut:
1. Secara hukum. Penyelesaikan sengketa Pemilu dapat diselesaikan berdasarkan Undang-undang yaitu UU Pemilu, UU MK dan UU lain yang terkait. Hal itu seperti pernah saya tulis sebelumnya dengan judul, "Hasil Pemilu bisa dibatalkan jika ada kecurangan terstruktur, sistemtis dan massif (TSM)".
Baca Juga: 39 Gempa Susulan Guncang Bayah, Banten
2. Secara politik. Penyelesaikan sengketa pemilu juga dapat diselesaikan melalui hak angket DPR RI. DPR RI secara konstitusional memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam UUD Pasal 20A ayat (2).
Tiga hak DPR RI tersebut juga termaktub di dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3 yaitu Undang-undang N0. 17 Tahun 2014 yang 4 kali mengalami perubahan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hak angket adalah hak PR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gong Myung Dikabarkan Pacaran dengan Kim Doyeon Weki Meki, Agensi Langsung Beri Klarifikasi
Namun, yang sangat lucu adalah ketika ada semacam resistensi dari pendukung paslon tertentu yang merupakan anggota DPR RI. Jika tidak melakukan kecurangan, mengapa harus takut kalau diadakan hak angket dengan berbagai argumentasi? Biarkan saja mengalir, sekaligus hasilnya akan mengklarifikasi bahwa dugaan adanya kecurangan adalah tidak benar adanya.
Memang bagi pihak pendukung hak angket, cara ini dapat menjadi triger atau pintu untuk masuk ke ranah hukum atau MK bahkan ke pemakzulan. Walaupun jalan menuju ke sana masih jauh.
Jika terdapat indikasi kecurangan TSM karena MK tidak semua dapat menyelesaikan masalah yang terjadi karena lembaga tersebut memiliki kewenangan terbatas. Makanya, MK kadang dijuluki sebagai Mahkamah Kalkulator oleh sebagian orang yang kurang percaya pada Lembaga ini.
Baca Juga: Formappi Minta BPK Audit Penggunaan Anggaran KPU dan Bawaslu
Selain itu, oknum yang diduga terlibat kecurangan TSM, dengan penggunaan Hak Angket DPR RI bisa terungkap semua. Ini mungkin yang dikhawatirkan oleh pihak yang menolak penggunaan hak angket.
Lalu setelah penggunaan Hak Angket DPR RI apakah Hasil Pemilu dengan kecurangan TSM dapat dibatalkan?
Artikel Terkait
Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tuntutan Hak Angket di DPR, Ini Pernyataan Surya Paloh
Mahfud MD Klarifikasi Hak Angket DPR, Bukan untuk Hasil Pemilu dan Tak Mengubah Keputusan KPU serta Bawaslu
Jusuf Kalla Sebut Hak Angket Untungkan Semua Pihak, Resah Bisa Jadi Indikasi Kecurangan
Ganjar Pranowo: Hak Angket Langkah Tepat Selidiki Kecurangan Pemilu 2024
Ryaas Rasyid Mendesak Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Kecurangan Pilpres dan Mengusulkan Penggunaan Hak Angket untuk Pemakzulan