Kamis, 4 Juni 2026

Formappi Minta BPK Audit Penggunaan Anggaran KPU dan Bawaslu

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Minggu, 25 Februari 2024 | 07:10 WIB
KPU RI. (Seskab)
KPU RI. (Seskab)

NAWACITAPOST.COM - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengungkapkan kekhawatiran terkait anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang disebut-sebut mencapai Rp71,3 triliun, jumlah yang paling mahal dalam sejarah Indonesia.

Menurut peneliti Formappi, Lucius Karus, anggaran tersebut perlu diinvestigasi atau diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lucius Karus juga menilai perlu adanya pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: Pro dan Kontra Penggunaan Hak Angket DPR terkait Pemilu 2024

Dia menekankan bahwa fungsi pengawasan Komisi II DPR harus dijalankan dalam konteks pelaksanaan pemilihan umum tahun ini, untuk memastikan apakah anggaran tersebut tepat sasaran.

"Saya kira anggaran itu sudah disetujui oleh DPR bersama dengan pemerintah gitu ya, dulu juga kita kritik anggaran mahal kan. Jadi, tapi DPR dan pemerintah kan menyetujuinya, ya sudah," ujar Lucius.

Lucius menyarankan agar Komisi II DPR memanggil KPU dan Bawaslu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut. Meskipun ketiga lembaga tersebut rutin melakukan rapat kerja, Lucius mengamati bahwa pembahasan lebih banyak berkutat pada soal kebijakan atau aturan Pemilu daripada alokasi anggaran.

Baca Juga: Pengobatan Autis Tanpa Biaya, Bindi: Hidup adalah pilihan untuk mengabdi

"Yang lebih banyak dibahas itu soal kebijakan gitu, soal aturan yang dibuat KPU dan Bawaslu, soal kegiatan-kegiatan tanpa secara khusus membahas pelaksanaan anggaran," kata Lucius.

Sebagai solusi, Lucius menyarankan agar Komisi II memulai memanggil penyelenggara pemilu agar masa sidang berikutnya pembahasan anggaran sudah dapat dilakukan.

"Termasuk saya kira kita dorong, ya mungkin melakukan pengecekan terhadap penggunaan anggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu,” tutup Lucius.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini