Rabu, 1 Juli 2026

Rapat Paripurna APBD Padangsidimpuan 2025: Klaim Transparan atau Tameng Penutup Korupsi?

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 1 Juli 2026 | 21:15 WIB
  • Pengamat Hukum Rh.:

    "Penyelenggaraan rapat yang mendesak ini justru memperkuat kecurigaan. Jika tidak ada masalah, tidak perlu ada pembahasan ulang yang defensif. Ini tanda ada sesuatu yang disembunyikan. Jika Ketua DPRD tidak bisa menjelaskan secara masuk akal, dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang ini sah untuk segera ditindaklanjuti secara hukum."

  • Baca Juga: Ratusan Anak Muda Bantarjaya Bersatu, Nyatakan Dukungan Total untuk Misri di Pilkades 2026

    4 Tuntutan Rakyat: Buka atau Serahkan ke KPK!

    Masyarakat Padangsidimpuan kini tidak lagi bisa dibungkam dengan rilis berita formal. Elemen sipil secara tegas menuntut empat poin krusial:

    1. Buka Dokumen ke Publik: DPRD di bawah pimpinan Srifitrah Munawaroh Nasution harus mempublikasikan seluruh hasil pembahasan dan keputusan rapat tanpa ada yang ditutupi.

    2. Pertanggungjawabkan Pemangkasan Anggaran: Jelaskan apa dasar hukum dan moralitas di balik pemotongan dana bencana dan bansos di saat rakyat sedang sekarat.

    3. Buka Aliran Dana Nyata: Tunjukkan bukti transfer (by name, by address) yang sah dan dapat diverifikasi langsung di lapangan.

    4. Undang Aparat Hukum: Jika poin-poin di atas tidak mampu dipenuhi, maka seluruh dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 harus segera diserahkan ke KPK dan Kejaksaan Agung untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh.

    Panggung sandiwara telah digelar, namun mata publik kini jauh lebih tajam daripada sekadar laporan di atas kertas formal.(Lesmanan.H)

    Halaman:

    Editor: Tiarsin

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini