Dalam pemeriksaan 2023, BPK menemukan 721 objek reklame yang perhitungan dan penetapan pajaknya tidak tepat.
Dari persoalan tersebut terdapat potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp4,46 miliar.
Temuannya antara lain berkaitan dengan kekurangan perhitungan nilai pajak, objek reklame yang masih menayangkan materi meski masa izinnya telah berakhir, serta objek reklame yang belum memiliki SIPR tetapi telah diterbitkan SKPD.
Ini menunjukkan bahwa problem Surabaya bukan semata-mata:
“Wajib pajaknya tidak mau bayar.”
Tetapi juga:
“Apakah sistem pemerintah dalam menghitung, menetapkan dan mengawasi pajak sudah sempurna?”
Pertanyaan tersebut sangat penting.
Sebab kalau pemerintah salah menghitung pajak, wajib pajak bisa dirugikan.
Sebaliknya, jika pemerintah kurang menghitung kewajiban pajak, masyarakat Surabaya yang dirugikan.
Kasus 97 SPBU: Pernah Muncul Tagihan Rp26 Miliar
Kasus 97 SPBU juga menjadi contoh betapa rumitnya persoalan Pajak Reklame.
Pada 2025, Pemkot Surabaya melakukan penindakan terhadap 97 totem SPBU Pertamina. Bapenda menyebut nilai tagihan Pajak Reklame sekitar Rp26 miliar.
Namun angka tersebut kemudian menjadi persoalan karena terdapat keberatan dan pembahasan mengenai objek mana yang sebenarnya masuk kategori reklame serta bagaimana dasar perhitungan pajaknya.
Artinya, angka tagihan Rp26 miliar tidak boleh begitu saja diperlakukan sebagai Rp26 miliar uang yang pasti bisa masuk kas daerah.
Statusnya harus dijelaskan: