Sabtu, 22 Agustus 2026

Kalau Tunggakan Pajak Bisa Dimaksimalkan, Mengapa Surabaya Harus Berutang?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Tetapi pemerintah harus menjelaskan:

berapa sebenarnya piutang aktif yang dapat ditagih?

Karena angka Rp1,772 triliun tidak boleh digunakan sebagai seolah-olah seluruhnya adalah uang tunai yang tinggal diambil.


Jangan Menjual Ilusi: Piutang Bukan Uang Tunai

Ini juga harus dikatakan secara jujur.

Mengatakan:

“Surabaya punya piutang Rp1,862 triliun, jadi tidak perlu utang Rp1,593 triliun”

juga terlalu sederhana.

Sebab piutang bukan kas.

Ada kemungkinan sebagian tidak tertagih.

Ada sengketa.

Ada koreksi.

Ada masalah administratif.

Ada wajib pajak yang sudah tidak aktif.

Ada kemungkinan proses hukum.

Karena itu, angka Rp1,862 triliun tidak bisa serta-merta dijadikan pengganti pinjaman Rp1,593 triliun.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini