Bukan pula hanya persoalan beberapa perusahaan besar.
Ada persoalan struktural yang jauh lebih besar dalam pengelolaan PBB-P2.
Dan pertanyaan yang patut diajukan kepada Pemkot:
Apa strategi khusus untuk mengubah piutang PBB-P2 menjadi penerimaan nyata?
Pajak Reklame: Rp57 Miliar
Di tengah angka PBB-P2 yang mencapai triliunan rupiah, Pajak Reklame juga tidak bisa dianggap remeh.
Saldo piutang Pajak Reklame per akhir 2024 tercatat sekitar Rp57,018 miliar.
Angka ini sangat besar jika dibandingkan dengan piutang Pajak Parkir yang hanya sekitar Rp555,59 juta.
Dengan kata lain, piutang Pajak Reklame sekitar 103 kali piutang Pajak Parkir.
Maka muncul pertanyaan yang sangat relevan terhadap pola prioritas Pemkot:
Mengapa persoalan parkir mendapatkan perhatian lapangan yang begitu besar, sementara piutang Pajak Reklame puluhan miliar masih menjadi pekerjaan rumah dalam neraca?
Parkir tetap harus ditertibkan.
Tetapi pajak reklame juga harus dikejar.
Sebab keduanya sama-sama sumber pendapatan daerah.
Bahkan BPK Pernah Menemukan Kekurangan Rp4,46 Miliar
Persoalan Pajak Reklame bukan hanya soal piutang.
Badan Pemeriksa Keuangan juga pernah menemukan masalah dalam penghitungan dan penetapan Pajak Reklame Surabaya.