Pemkot juga menyebut bahwa pinjaman daerah diperbolehkan dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Jadi perdebatan bukan mengenai boleh atau tidak boleh.
Boleh.
Yang harus diperdebatkan adalah:
perlu atau tidak, seberapa besar, untuk apa, berapa bunganya, dan apakah ada alternatif pembiayaan yang lebih murah?
Termasuk:
apakah optimalisasi piutang sudah dilakukan terlebih dahulu?
DPRD Seharusnya Tidak Hanya Bertanya “Utangnya Berapa?”
DPRD Surabaya mempunyai posisi penting dalam persoalan ini.
Sebelum menyetujui pembiayaan utang besar, pertanyaan DPRD semestinya tidak berhenti pada:
“Pinjam dari mana?”
“Bunganya berapa?”
“Tenornya berapa tahun?”
Tetapi juga:
“Berapa piutang pajak yang bisa ditarik?”
“Mengapa piutang Rp1,862 triliun belum optimal?”