Koordinator massa, Frengki N. Ndruru, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli. Ia menyebut pihaknya siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar perkara dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias dapat dibuka secara terang.
“Kami siap mengawal dan memberikan dukungan penuh untuk membuka seluruh tabir gelap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli,” kata Frengki.
Dalam aksi itu, massa tidak hanya menyoroti kasus RSU Pratama Kabupaten Nias. Mereka juga meminta Kejari Gunungsitoli memberikan perhatian terhadap sejumlah dugaan penyimpangan lainnya, antara lain dugaan proyek fiktif di Dinas PUTR, proyek pompanisasi sawah tadah hujan, dugaan persoalan dana tunjangan guru daerah khusus, tunjangan sertifikasi, dana BOS, serta pemeliharaan sarana air bersih yang disebut tidak berfungsi.
Pantauan di lokasi, aksi berlangsung dengan penyampaian orasi secara bergantian. Massa juga membentangkan spanduk berisi kritik keras terhadap dugaan korupsi pada sektor pelayanan publik, khususnya fasilitas kesehatan.
Usai menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan massa dipersilakan masuk ke Kantor Kejari Gunungsitoli untuk menyampaikan aspirasi dan menyerahkan surat pernyataan sikap. Surat tersebut diterima oleh Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Bantah Isu Kotak-kotakkan Wartawan, Forwaka: Pertemuan Bahas Pelantikan
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat. Ia memastikan bahwa Kejari Gunungsitoli akan menangani setiap perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terima kasih atas dukungannya. Apa yang menjadi aspirasi dan harapan masyarakat akan kita tampung,” ujar Firman.
Firman juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara korupsi, penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah.
“Jadi setiap proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan dari aparat Polres Nias. Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib.(Yogi)
Artikel Terkait
Dermaga Gunungsitoli Diperbaiki, Pelindo Optimistis Segera Siap Operasi
Kasus RSU Pratama Nias Masuk Babak Baru, Kejari Tetapkan dan Tahan Tersangka
Kasus Pembangunan RSU Pratama Nias Memanas, Direktur PT VCM Ditahan
Pelindo Gunungsitoli Kejar Lonjakan Arus Logistik 2026, Target 75.000 Ton/M3
Kasus RSU Pratama Nias Berlanjut, ROZ Ditahan Jaksa Penyidik