Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Gunungsitoli Dinilai Berani Usut Korupsi, Massa Turun Beri Dukungan

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Kamis, 7 Mei 2026 | 21:12 WIB
Ratusan massa yang tergabung dalam Rakyat Nias Bersuara untuk Penegakan Hukum dan Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis(07/05/2026)
Ratusan massa yang tergabung dalam Rakyat Nias Bersuara untuk Penegakan Hukum dan Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis(07/05/2026)

NAWACITAPOST.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Rakyat Nias Bersuara untuk Penegakan Hukum dan Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno Nomor 9, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, (07/05/2026) Kamis siang.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejari Gunungsitoli untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut disebut menelan anggaran sekitar Rp38,5 miliar.

Selain menyampaikan tuntutan hukum, massa juga menyatakan dukungan terhadap Kejari Gunungsitoli yang saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi tersebut. Mereka menilai langkah Kejari dalam mengusut kasus itu perlu terus dikawal agar proses hukum berjalan transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pihak tertentu saja.

“Kami mengapresiasi kinerja Bapak,” seru sejumlah peserta aksi saat menyampaikan dukungan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa.

Pimpinan aksi, Fatiziduhu Zai, dalam orasinya menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejari Gunungsitoli dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias.

Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka AS dalam Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara

Menurut Fatiziduhu, proses hukum tidak boleh hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan. Ia meminta Kejari Gunungsitoli turut menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, hingga keputusan terkait relokasi lahan atau tapak pembangunan rumah sakit.

Ia juga menyoroti dugaan persoalan dalam pemindahan lokasi pembangunan RSU Pratama tersebut. Menurutnya, pemindahan lokasi rumah sakit diduga belum memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Nias.

“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa terkecuali, mulai dari bagian perencanaan hingga pengambil keputusan relokasi lahan,” ujar Fatiziduhu dalam orasinya.

Massa juga menyinggung status lahan pembangunan rumah sakit yang disebut berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah seluruh izin pemanfaatan lahan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Fatiziduhu menyebut, pihaknya menduga izin pemanfaatan lahan untuk pembangunan gedung rumah sakit tersebut belum diterbitkan oleh Menteri Pertanian. Ia juga menilai perlu ditelusuri apakah terdapat lahan pengganti sebagaimana ketentuan terkait LP2B.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 39 Perkara, Kejari Gunungsitoli Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

“Diduga izin pemanfaatan lahan untuk gedung rumah sakit itu belum diterbitkan Menteri Pertanian. Akibatnya, tidak ada lagi LP2B yang dicetak baru sebagai pengganti,” ujarnya.

Selain proyek pembangunan gedung, massa juga meminta Kejari Gunungsitoli menelusuri pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut. Fatiziduhu menyebut nilai pengadaan alat kesehatan itu mencapai sekitar Rp10 miliar pada tahun 2023 dan dinilai perlu diperiksa lebih lanjut karena diduga mengandung indikasi penyimpangan.

Halaman:

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini