Kamis, 16 Juli 2026

Kasus Pembangunan RSU Pratama Nias Memanas, Direktur PT VCM Ditahan

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Rabu, 1 April 2026 | 20:20 WIB
Kajari Gunungsitoli resmi menahan Direktur PT. VCM berinisial FLPZ dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek RSU Pratama Kab. Nias
Kajari Gunungsitoli resmi menahan Direktur PT. VCM berinisial FLPZ dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek RSU Pratama Kab. Nias

NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan seorang tersangka berinisial FLPZ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. FLPZ diketahui berstatus sebagai penyedia sekaligus Direktur PT VCM dalam proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli menetapkan FLPZ sebagai tersangka. Dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu (01/04/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak pekerjaan dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Atas dasar itu, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka AS dalam Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara

Kejari Gunungsitoli menyebut, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 April 2026 hingga 20 April 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Klas IIB Gunungsitoli.

Dalam perkara ini, FLPZ disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dengan rujukan undang-undang yang sama.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan, pengembangan perkara ini masih terus dilakukan. Tim Jaksa Penyidik disebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang melakukan atau turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 39 Perkara, Kejari Gunungsitoli Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Pernyataan resmi itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, pihak yang bersangkutan tetap harus dipandang belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(yogi)

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini