NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (1/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Panitera Leo Tampubolon, S.H., M.H. mewakili Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kasat Narkoba Welman Sitompul, S.H., M.H. mewakili Polres Nias, Kadis Kesehatan Gunungsitoli Everoni Mendrofa, SKM., M.Kes., para kepala seksi, jaksa penuntut umum, serta pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sunwarnat Telaumbanua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, antara lain narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, dan pengancaman dengan senjata tajam.
Baca Juga: Bakti Sosial Kajari Gunungsitoli bersama Pelindo Gunungsitoli dan PLN UP3 Nias di Desa Balale Toba'a
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58,7 gram, ganja 14,13 gram, enam botol bong alat isap sabu, empat unit handphone, tiga unit flashdisk, satu unit kaset CD, satu unit timbangan digital, 14 helai pakaian, satu buah helm, satu buah karpet, satu buah tilam, satu buah bantal, serta 10 bilah senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar atau dilarutkan menggunakan cairan pemutih. Sementara bong, handphone, dan barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu lalu dibakar. Adapun senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Kasus RSU Pratama Nias Masuk Babak Baru, Kejari Tetapkan dan Tahan Tersangka
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan bahwa tujuan utama pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga untuk mengantisipasi penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Langkah tersebut juga disebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam pengelolaan barang bukti.
Selain itu, pemusnahan barang bukti dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.(yogi)
Artikel Terkait
Kalapas Tahuna Lakukan Peninjauan Bengkel Kegiatan Kerja
Kalapas Tahuna Tinjau Perkebunan, Wujudkan Ketahanan Pangan
Pemerintah Periksa Google dan Meta, Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pendeta di Poso Laporkan Dugaan Perusakan dan Penyerobotan Rumah Pastori
Bupati Anton Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah Di Lenggopan Kelurahan Pasir Pengaraian