Minggu, 19 Juli 2026

Pemerintah Periksa Google dan Meta, Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Rabu, 1 April 2026 | 11:33 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Foto: Instagram/ kemkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Foto: Instagram/ kemkomdigi)

NAWACITAPOST.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google serta Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memastikan platform digital mematuhi kewajiban, terutama dalam membatasi penggunaan akun bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak. Ia menyebut, proses pemanggilan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.

Menurut Meutya, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak di dunia digital. Tahapan penegakan ini mengacu pada PP TUNAS, mulai dari pengawasan, pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga kemungkinan pemberian sanksi administratif secara bertahap.

Ia juga memastikan seluruh proses dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan maladministrasi, serta tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Kemkomdigi telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera memenuhi komitmen kepatuhan. Jika tidak ada perbaikan signifikan, keduanya berpotensi dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang dinilai cepat merespons dengan menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk komitmen negara dalam melindungi anak di ruang digital. Indonesia sendiri tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, dengan sekitar 70 juta pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Pemerintah pun mengingatkan seluruh pelaku usaha digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Ke depan, pengawasan akan terus diperketat, dan tindakan tegas akan diambil terhadap platform yang mengabaikan aturan.

Di akhir, pemerintah mengajak orang tua dan anak-anak untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta menegur platform yang tidak patuh terhadap kebijakan perlindungan anak.

Editor: Restu Zebua

Sumber: Bakom RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini