Rabu, 2 September 2026

Imigrasi Jakarta Utara Amankan 16 Warga Negara Nigeria Yang Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:02 WIB
Imigrasi Jakarta Utara Amankan 16 Warga Negara Nigeria
Imigrasi Jakarta Utara Amankan 16 Warga Negara Nigeria

Terhadap 1 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

Terhadap 3 Orang W.N Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan Izin Tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai;

Terhadap 10 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Adapun teknis penangkapan dan rencana tindak lanjut secara terperinci akan dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB