Terhadap 1 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Terhadap 3 Orang W.N Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan Izin Tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai;
Terhadap 10 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Adapun teknis penangkapan dan rencana tindak lanjut secara terperinci akan dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Artikel Terkait
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Pimpin Apel Pagi, Ini yang Disampaikan
Kantor Imigrasi Jakarta Utara Adakan Senam Pagi Bersama
Kantor Imigrasi Jakarta Utara Terima Monitoring dan Evaluasi dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Perangi TPPO, Imigrasi Jakarta Utara Laksanakan Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi
Menkumham Yasonna Resmikan Gedung Kantor Imigrasi Jakarta Utara