Jumat, 5 Juni 2026

Kantor Imigrasi Jakarta Utara Terima Monitoring dan Evaluasi dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 15 Mei 2024 | 14:32 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Utara Terima Monitoring dan Evaluasi dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Foto: Imigrasi Jakarta Utara)
Kantor Imigrasi Jakarta Utara Terima Monitoring dan Evaluasi dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Foto: Imigrasi Jakarta Utara)

NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka pembinaan, pengendalian, dan pengawasan teknis pelaksanaan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023 terkait cara permohonan SKIM bagi anak dalam pasal 3A ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah melaksanakan monitoring dan Evaluasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada tanggal 29 April 2024.

Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dihadiri dihadiri oleh Pejabat Struktural dan pegawai disambut langsung oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Gde Oky Rizky Aryadhika dan Pejabat Struktural lainnya. Dalam monev tersebut dibahas mengenai Pelayanan sesuai dengan pelaksanaan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa Kantor Imigrasi Jakarta Utara sendiri telah melakukan sosialisasi terkait informasi pelayanan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda atau anak yang tertera dalam pasal 3A Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2022 tahun 2022 melalui sosial media yang dimiliki, seperti instagram, X, facebook, maupun website mengingat tenggat waktu pendaftaran hanya sampai dengan 31 Mei 2024.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Utara Adakan Senam Pagi Bersama

Monev ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah dilaksanakan penerapan Peraturan Menteri tersebut dan apakah terdapat kendala atau permasalahan terkait pelayanan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ada di Kantor Imigrasi Utara.

Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta juga berharap dapat dilakukan pelaporan secara berkala terkait pelayanan dan kendala yang ada di Imigrasi Jakarta Utara terkait pelayanan yang dimaksud.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini