Senin, 1 Juni 2026

Kantor Imigrasi Jakarta Utara Hadiri Penguatan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kemenkumham DKI Jakarta

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 15 Mei 2024 | 13:59 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya. (Foto: Imigrasi Jakarta Utara )
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya. (Foto: Imigrasi Jakarta Utara )

NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2024 pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, telah dilaksanakan penguatan pada Selasa, 7 Mei 2024.

Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris ZI dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Septi Damayanti dan Lusi Ismalia.

Dalam kegiatan penguatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Mutia Farida berpesan bahwa kegiatan yang diselenggarakana pada siang hari tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan kepada seluruh jajaran dengan memberikan pemahaman lebih terkait pembangunan ZI.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya turut hadir dalam kegiatan penguatan ZI tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Semarang Selalu Mendukung Hak Perkawinan Campur

“Dengan adanya narasumber pada hari ini diharapkan dapat memberikan strategi untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM seperti yang kita harapkan,” pesan R Andika Dwi Prasetya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Narasumber memberikan materi terkait apa saja hal-hal yang diperlukan kepada satuan kerja agar dapat meraih predikat WBK maupun WBBM.

Selain itu, narasumber juga memberikan pengetahuan terkait faktor-faktor apa saja yang membuat satuan kerja gagal meraih predikat WBK dan WBBM dalam penilaian oleh Tim Penilai Nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini