NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka menindaklanjuti temuan 21 WNA kru kapal MT Arman 114 yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian yang sah saat di temukan di Hotel Batam Grand Sydney pada Jumat,10 Mei 2024. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar rapat dengan instansi terkait .
Pada rapat yang di pimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memutuskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah yang di ambil secara tegas sebagai tindak lanjut temuan ini.
Deportasi merupakan salah satu bentuk tindakan administrasi keimigrasian yang dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian yang terjadi terhadap WNA.
Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Rizky Yudhaikawira, secara langsung membenarkan pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba di Ruang Aula Ajad Sudrajat Kantor Imigrasi Batam .
Baca Juga: Penyerahan 153 Tersangka WNA RRT oleh Imigrasi Batam kepada Polisi China, Siang ini Dideportasi
“Imigrasi dengan tegas akan melakukan Deportasi, hal ini dapat terjadi karena adanya sinergitas antar intansi terkait di Batam” .
“Kita masih menunggu surat dari penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemulangan 21 WNA kru Kapal MT Arman untuk di Deportasi dan saat ini masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait ,” lanjut Rizky Yudhaikawira menyampaikan.
Kegiatan rapat ini membuktikan bahwa seluruh instansi terkait memiliki semangat sinergitas dan soliditas yang baik dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat.
Artikel Terkait
Hasil Sinergi Imigrasi Batam Kanwil Kepri dengan Polda Kepri dan Instansi-Instansi Terkait
Imigrasi Batam Kanwil Kumham Kepri Dukung Industri Pariwisata Kepri 2023
Imigrasi Batam Kanwil Kumham Kepri Apresiasi Perayaan HUT RI ke 78 oleh Komunitas PERCA Batam
Tindak Lanjut Penangkapan 88 WN RRT, Imigrasi Batam Persiapkan Pendeportasian
Penyerahan 153 Tersangka WNA RRT oleh Imigrasi Batam kepada Polisi China, Siang ini Dideportasi