Kamis, 4 Juni 2026

Penyerahan 153 Tersangka WNA RRT oleh Imigrasi Batam kepada Polisi China, Siang ini Dideportasi

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Rabu, 20 September 2023 | 20:56 WIB
Penyerahan 153 Tersangka WNA RRT oleh Imigrasi Batam kepada Polisi China, Siang ini Dideportasi
Penyerahan 153 Tersangka WNA RRT oleh Imigrasi Batam kepada Polisi China, Siang ini Dideportasi

NAWACITApost.com - Disaksikan oleh 50 (lima puluh) tamu undangan yang merupakan perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) tingkat Provinsi dan Kota Batam, kegiatan penyerahan 153 tersangka WNA RRT kepada Polisi China siang ini dilakukan (20/09/2023).

Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadivhubinter) Polri menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama dan koordinasi yang sangat baik kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima 153 tersangka WNA RRT dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi kepada Perwakilan Polisi China dan disaksikan oleh Kadivhubinter dan Kapolda Kepri.

Tiga pesawat China Southern Airlines telah mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Sebelumnya, pesawat Lion Air dari Pontianak, Kalimantan Barat telah mengangkut 21 WNA RRT yang berasal dari Singkawang, Pontianak – Kalimantan Barat. Mereka merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang. Selama acara serah terima dan proses pemberangkatan berlangsung, 21 tersangka WNA RRT tersebut diamankan didalam pesawat.

Sementara dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, telah diserahkan 90 tersangka WNA RRT yang sebelumnya penahanan atas 90 tersangka dititipkan kepada Polda Kepri.

Bergabung dengan pelimpahan 42 tersangka WNA RRT dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, seluruh tersangka sejumlah 132 WNA RRT bersamaan dengan 21 tersangka WNA RRT hari ini dideportasi dengan alat angkut pesawat China Southern Airlines tujuan China.

Pendeportasian disaksikan secara langsung oleh FORKOPIMDA Tingkat Provinsi dan Kota Batam serta perwakilan media. Total deportasi sebanyak 153 WNA RRT menggunakan pesawat China Southern Airlines tujuan China.

Sebelumnya, telah dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para tersangka atas dugaan jaringan Transnational Organized Crime dengan modus Love Scamming. Imigrasi Batam menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Selama pemeriksaan dan pendeportasian ini, koordinasi dan kerjasama dengan Polda Kepri dan Kadivhubinter sangat membantu. Imigrasi Batam menyampaikan terima kasih kepada Polda Kepri dan Kadivhubinter sehingga serah terima dan pendeportasian 153 WNA RRT ini terlaksana dengan baik.” Subki Miuldi menyampaikan.

“Peran serta Tim Pora dan masyarakat dalam memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing sangat membantu pengawasan keimigrasian.” tutup Subki Miuldi.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini