NAWACITAPOST.COM – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kantior Wilayah (Kanwil) Riau gencar melakukan sosialisasi pentingnya kesadaran mengenai Hak Kekayaan Intelektual sejak dini.
Pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) ini sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat, instansi pemerintah, mahasiswa hingga dalam Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Mengajar masuk sekolah
Kekayaan intelektual, juga dikenal dengan hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas.
HAKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang
Melalui Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sosialisasi rutin diadakan kepada siswa dengan cara yang menarik dan interaktif agar para siswa dapat memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual.
Pada kesempatan kedua, Kanwil Kemenkumham Riau memilih SMP Negeri 13 Pekanbaru untuk mendapat giliran sosialisasi dari Para RUKI.
Baca Juga : hut-ke- 20-pipas-kanwil-kemenkumham- riau-tabur-bunga-di-tmp- kusuma-dharma-dan-upacara- kehormatan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria hadir mengikuti kegiatan didampingi oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Mirsyahwal bersama dengan Tim RUKI Kanwil Kemenkumham Riau.
Bertempat di Aula SMP Negeri 13 Pekanbaru pada hari Jumat (16/2). Murid-murid bahkan guru yang mengikuti kegiatan sangat antusias dengan cara sosialisasi yang penuh dengan kegembiraan serta menarik.
Para RUKI yang mengajar juga sangat bersemangat melihat keceriaan para siswa yang ada di SMP Negeri 13 Pekanbaru.
Di isi dengan games yang menarik dan interaktif membuat para siswa mampu memahami materi yang di bawakan oleh RUKI dengan baik yang meliputi mengenai pengenalan tentang Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek serta manfaat dan perlindungannya.
.
Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Pekanbaru Zurdianto menyampaikan bahwa kegiatan DJKI Mengajar ini sangat penting bagi para siswa karena ilmu yang di ajarkan di kegiatan ini belum tentu didapatkan disekolah melalui pembelajaran formal.
“Informasi mengenai Hak Cipta, Merek, Paten dan lain-lain itu kan sering kita dengar tapi jarang kita ketahui sejauh mana manfaatnya kepada masyarakat, maka kesempatan ini semoga dapat dimanfaatkan oleh para siswa untuk mendapatkan informasi baru yang berguna bagi masa depan mereka,” Ujar Zurdianto.
Lanjutnya, kegiatan DJKI Mengajar ini merupakan salah satu bentuk komitmen DJKI dalam meningkatkan edukasi dan literasi KI kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda.
"Diharapkan dengan kegiatan ini, generasi muda Indonesia dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan budaya menghargai KI," ujarnya.
Sebelumnya juga DJKI Mengajar sudah sosialisasi untuk Siswa SD Santa Maria 2 Pekanbaru Antusias. Dalam rangka penyebarluasan informasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya untuk memperkenalkan Kekayaan Intelektual sejak dini,
DJKI Kemenkumham Riau mengadakan kegiatan DJKI Mengajar di SD Santa Maria 2 Pekanbaru pada hari Kamis, 15 Februari 2024. Kegiatan ini diikuti oleh para siswa kelas 5 dan 6 SD Santa Maria 2 dengan penuh antusias.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik dengan disaksikan langsung oleh kepala sekolah, Jenny F.P Sihotang bersama jajaran majelis guru SD Santa Maria 2 Pekanbaru dan para Guru Kekayaan Intelektual (Ruki).
Para Ruki dari Kanwil Kemenkumham Riau dengan semangat menyampaikan materi pengenalan KI kepada para siswa dengan cara yang menarik dan mudah dipahami..
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan jenis-jenis KI seperti cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang, serta manfaat KI bagi para penciptanya terlihat ara pelajar diajak untuk bermain game dan kuis interaktif seputar KI.
Artikel Terkait
Kemenkumham Riau Kordinasi Program Unggulan DJKI Mengajar, Pentingnya Pemahaman Kekayaan Intelektual di Sekolah Sejak Dini
Kemenkumham Riau Usut Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dugaan Penyalahgunaan Merek
Berikan Kepastian Hukum Potensi Unggulan, Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Lombok Utara Daftarkan Kekayaan Intelektual
Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual di Singkawang: Meningkatkan Sinergi dan Perlindungan Hukum
Muhammad Tito Andrianto, Mendorong Peningkatan Kekayaan Intelektual Melalui Pendampingan Pengajuan KI di Kabupaten Sambas