Kamis, 4 Juni 2026

Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual di Singkawang: Meningkatkan Sinergi dan Perlindungan Hukum

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 16 Februari 2024 | 08:49 WIB
Kemenkumham Kalimatan barat pengajuan permohonan kekayaan intelektual  (Foto: dok)
Kemenkumham Kalimatan barat pengajuan permohonan kekayaan intelektual (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memberikan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual di Aula Bumi Betuah Kantor Walikota Singkawang. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro, Heri Apriadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Singkawang, serta beberapa pejabat lainnya, seperti Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokasi dan Teknologi Informasi Zulzaeni Mansyur, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Singkawang pada hari Kamis, 15 Februari.

Kegiatan ini dimulai dengan keynote speech dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, yang menegaskan pentingnya perlindungan merek dan indikasi geografis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan tema "Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah," kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Kota Singkawang dalam upaya meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di kota tersebut.

Tito berharap kegiatan ini dapat mendorong dan memberikan perlindungan hukum yang optimal serta memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan kekayaan intelektual, khususnya di Kota Singkawang. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat melindungi hak masyarakat, mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan menghindari penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan intelektual tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil.

PJ. Walikota Singkawang Sumastro juga menyampaikan dukungannya atas kegiatan ini, mengakui pentingnya pemahaman dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku ekonomi kreatif di Kota Singkawang. Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif dengan memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Versi Quick Qount PKS Juara di Jakarta

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Muhayan, dan Heri Apriadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Singkawang sebagai moderator.

Salah satu harapan dari pelaku UMKM, Rusnayadi, pengolah serabut kelapa merek jasa "KASANA," adalah agar kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM di Kota Singkawang. Mereka berharap kegiatan ini dapat membantu melindungi produk-produk kreatif dan inovatif yang mereka miliki, sehingga meningkatkan nilai dan daya saing produk-produk UMKM di Kota Singkawang.

 

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini