NAWACITAPOST.COM - Pendaftaran Kekayaan Intelektual (Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal) menjadi salah satu fokus utama pada tahun 2024, sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly.
Berangkat dari hal tersebut, bertempat di aula Kantor Bupati Lombok Utara pada Kamis (15/2), Kanwil Kemenkumham NTB gelar kegiatan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual dengan peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM, Camat Pamenang, Camat Tanjung, Camat Gangga, UMKM, kelompok tani kopi, mangga, kurma, dan durian;
Sesuai dengan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi, hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Gusti Ngurah Suryana Yuliadi beserta staf. Puan menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), adalah Kekayaan Intelektual yang berbentuk kebiasaan/ tradisi masyarakat, dan bisa didaftarkan agar tidak di klaim oleh pihak lain. Kekayaan Intelektual personal juga meliputi hak cipta, paten, merek, dll.
Baca Juga: Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi Penerapan Aplikasi Srikandi
"Kekayaan Intelektual adalah hal yang penting bagi masyarakat, khususnya UMKM dalam rangka mengamankan dan melindungi produknya. Kami siap memberikan fasilitas pada UMKM secara administrasi agar bisa berkembang, dan fasilitas ini gratis," ungkap Kepala Dinas Diskoperindag Kabupaten Lombok Utara Haris Nurdin.
Sedangkan Subianto selaku perwakilan dari Bappeda Lombok Utara menyampaikan bahwa pada tahun 2022, KLU memproduksi 3.699 Ton mangga, 3.858 Ton durian, dan 679 Ton kopi.
Bahkan beberapa hasil kopi siap didaftarkan kekayaan intelektualnya. Oleh sebab itu, giat yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB ini betul-betul membawa manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi Penerapan Aplikasi Srikandi
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan berharap masyarakat Kabupaten Lombok Utara dapat meningkatkan kesadarannya terkait pentingnya Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal di daerahnya.
"Kanwil Kemenkumham NTB siap mendampingi pengajuan masyarakat terkait pencatatan Kekayaan Intelektual, agar dapat menjaga identitas, meningkatkan nilai daerah, serta meningkatkan perekonomian masyarakat".
Artikel Terkait
Satu Sepeda Sejuta Sahabat, Cara Kemenkumham NTB Sambut HBI ke-72
Bapas Mataram Kanwil Kemenkumham NTB Deklarasikan Janji Kinerja dan Tandatangani Pakta Integritas Tahun 2022
Kalapas Terbuka Lombok Tengah Hadiri Pelantikan Pejabat Administrasi, Penandatanganan Janji Kinerja dan Perjanjian Netralitas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB
Hasilkan Perda yang berkualitas dan berdayaguna, Kemenkumham NTB Gelar Sosialisasi Prolegda
Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi Penerapan Aplikasi Srikandi