Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi Penerapan Aplikasi Srikandi

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 15 Februari 2024 | 15:46 WIB
Sosialisasi Penerapan Aplikasi Srikandi (Dok. Kemenkumham NTB)
Sosialisasi Penerapan Aplikasi Srikandi (Dok. Kemenkumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham NTB, Asri, dan jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) secara virtual menggunakan aplikasi Zoom, di Ruang ZI Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (15/12). Kegiatan diselenggarakan Biro Umum Setjen Kemenkumham dan dibuka Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Masjuno.

Dalam sambutan pembukaan, Masjuno mengatakan, penggunaan aplikasi Srikandi termasuk dalam RKT Bidang Kearsipan Kemenkumham RI Tahun 2024. Oleh karenanya kepada para operator untuk mempelajari penggunaan aplikasi Srikandi dengan sebaik mungkin sesuai buku panduan.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan tutorial penggunaan aplikasi Srikandi yang dipandu oleh Dedi Syahputra, salah satu pegawai Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

Baca Juga: Hasilkan Perda yang berkualitas dan berdayaguna, Kemenkumham NTB Gelar Sosialisasi Prolegda

Implementasi aplikasi Srikandi, ujar Dedi, akan memudahkan dalam manajemen data, pelaporan kegiatan harian, serta sistem informasi yang dapat diakses secara real time. Dijelaskan pula bahwa terdapat fitur mengirim surat serta melacak status surat yang telah dikirimkan dalam aplikasi tersebut.

"Keuntungan menggunakan aplikasi ini yakni efisiensi waktu," imbuh Dedi.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, penerapan tenologi informasi mendukung pengelolaan pemerintahan yang efektif, efisien dan tepercaya.

"Segera terapkan aplikasi Srikandi sesuai arahan dari Biro Umum Setjen Kemenkumham RI," ujar Parlindungan.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan selalu menekankan penerapan teknologi untuk mendukung tugas dan fungsi Kemenkumham beserta unit pelaksana teknis di daerah.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini