Minggu, 19 Juli 2026

Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 18 Januari 2024 | 11:26 WIB
Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu, SH., MH., saat sidang lanjutan kasus wanprestasi Resto Sangria Surabaya. (Nawi)
Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu, SH., MH., saat sidang lanjutan kasus wanprestasi Resto Sangria Surabaya. (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Dalam persidangan lanjutan terkait Resto Sangria di Jl Dr Soetomo 130 Surabaya, misteri seputar aliran uang masuk dan operasional telah terungkap.

Uang hasil usaha Resto Sangria ternyata masuk ke rekening atas nama Ellen Sulistyo untuk keperluan operasional Sangria.

Selain itu, mengenai barang-barang yang diambil dan diklaim oleh Ellen Sulistyo ketika Resto Sangria disegel oleh Kodam V/Brawijaya, kini terungkap bahwa barang-barang tersebut dibawa ke Restoran Kayanna Jl Dr Soetomo dan gudang di Gresik yang dimiliki oleh Ellen Sulistyo.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi

Saksi sebelumnya, Nifa, pada sidang minggu lalu menolak menjawab pertanyaan terkait tujuan pengangkutan barang-barang tersebut.

Ketika Kuasa Hukum Tergugat II, Yafeti Waruwu SH MH, mengajukan pertanyaan tajam kepada saksi Dwi Endang Setyowati, bagian keuangan dari Ellen, terungkap bahwa Ellen Sulistyo melakukan wanprestasi.

Pertanyaan melibatkan mekanisme aliran dana operasional Resto Sangria ke rekening dan destinasi barang yang dibawa oleh Ellen.

Baca Juga: KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto

Pertanyaan tajam Yafeti Waruwu SH MH juga mencakup validitas laporan pembukuan yang disampaikan oleh saksi Dwi Endang.

Yafeti menanyakan bukti konkret terkait laporan keuangan yang telah divalidasi, termasuk apakah bentuknya hard copy atau disampaikan melalui e-mail kepada Danang (accounting).

Terungkapnya misteri tersebut mempertegas bahwa benar ada wanprestasi yang dilakukan Ellen Sulistyo dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).

Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti

"Bahwa laporan dikirim via e-mail dan bon-bon disetujui oleh Danang. Saya kirim laporan laporan bulanan saya e-mail tidak dijawab, saya anggap disetujui," jawab saksi.

Dijelaskan Yafeti Waruwu SH MH, bahwa bon-bon itu bukan laporan keuangan, mana bukti laporan bulanan sudah divalidasi dan disetujui ?

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB