Karena laporan keuangan dijadikan alat bukti dan tidak ada tanda validasi dan bukti bahwa laporan itu disetujui oleh pihak CV Kraton Resto.
Baca Juga: KPKNL Surabaya Tak Akui Bertanggung Jawab atas Wanprestasi Ellen Sulistyo
Dalam persidangan, saksi Dwi Endang mengakui semula tidak mengetahui Akte Perjanjian No 12 tentang pengelolaan resto Sangria. Semula dia tidak tahu, setelah restoran ditutup baru baca perjanjiannya.
Saksi juga menyatakan, bahwa alasan ditutupnya restoran itu baru tahu setelah dikasih surat alasannya adalah aset bermasalah Maret 2022.
Ada kewajiban yang harus dibayarkan ke Kodam oleh Effendi. Namun demikian, mengenai PNBP, saksi mengaku tidak tahu akan hal itu.
Baca Juga: KPKNL Mangkir di sidang Wanprestasi Resto Sangria, Hakim: Kami akan Panggil lagi
Saksi Dwi Endang dibantu mengelola semua keuangan usaha Ellen Sulistyo , dibantu admin lain, yakni Adinda yang posisinya di kantor Dr Soetoo, bukan di Sangria.
Yafeti Waruwu SH MH bertanya lagi kepada saksi, bahwa Resto Sangria setiap bulan rugi Rp 42 juta, padahal omzet pemasukan rata-rata Rp 15 juta per hari. Dan omzet perbulan Rp 400 juta, apakah disampaikan ke manajemen ?
"Sudah lapor, ada pemakaian listrik, ada gaji karyawan dan beberapa poin bicara dengan Pak Danang," jawab saksi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan
Saksi Dwi Endang kembali ditanyai oleh Yafeti Waruwu SH MH, dalam akte apa pernah menyampaikan kewajiban untuk bayar listrik, pembayaran periode ke-2 PNBP Rp 450 juta per 3 tahun ?
"Saya berdasarkan tagihan, nunggu tagihan. Tidak ada tagihan PNBP dan tidak diberitahu Bu Ellen," jawab saksi.
Dijelaskan saksi Dwi Endang, bahwa service charge tidak dibagikan ke karyawan, karena restoran rugi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Replik Penggugat Menolak Eksepsi Tergugat
Tetapi sebagian karyawan dapat bonus dan itu lebih besar dari service charge. Sedangkan gaji Ellen Sulistyo Rp 30 juta setiap bulan, tidak disetujui dan tidak dibayarkan ke Ellen.
Artikel Terkait
Kasus Wanprestasi Resto Sangria, Ellen Sulistyo akan Ajukan Proposal Penawaran Perdamaian
Kasus Wanprestasi, Usulan perdamaian Ellen Sulistyo Dinilai 'Janggal'
KPKNL Mangkir di sidang Wanprestasi Resto Sangria, Hakim: Kami akan Panggil lagi
KPKNL Surabaya Tak Akui Bertanggung Jawab atas Wanprestasi Ellen Sulistyo
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Replik Penggugat Menolak Eksepsi Tergugat
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan
Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi