Minggu, 19 Juli 2026

Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 18 Januari 2024 | 11:26 WIB
Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu, SH., MH., saat sidang lanjutan kasus wanprestasi Resto Sangria Surabaya. (Nawi)
Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu, SH., MH., saat sidang lanjutan kasus wanprestasi Resto Sangria Surabaya. (Nawi)

Karena laporan keuangan dijadikan alat bukti dan tidak ada tanda validasi dan bukti bahwa laporan itu disetujui oleh pihak CV Kraton Resto.

Baca Juga: KPKNL Surabaya Tak Akui Bertanggung Jawab atas Wanprestasi Ellen Sulistyo

Dalam persidangan, saksi Dwi Endang mengakui semula tidak mengetahui Akte Perjanjian No 12 tentang pengelolaan resto Sangria. Semula dia tidak tahu, setelah restoran ditutup baru baca perjanjiannya.

Saksi juga menyatakan, bahwa alasan ditutupnya restoran itu baru tahu setelah dikasih surat alasannya adalah aset bermasalah Maret 2022.

Ada kewajiban yang harus dibayarkan ke Kodam oleh Effendi. Namun demikian, mengenai PNBP, saksi mengaku tidak tahu akan hal itu.

Baca Juga: KPKNL Mangkir di sidang Wanprestasi Resto Sangria, Hakim: Kami akan Panggil lagi

Saksi Dwi Endang dibantu mengelola semua keuangan usaha Ellen Sulistyo , dibantu admin lain, yakni Adinda yang posisinya di kantor Dr Soetoo, bukan di Sangria.

Yafeti Waruwu SH MH bertanya lagi kepada saksi, bahwa Resto Sangria setiap bulan rugi Rp 42 juta, padahal omzet pemasukan rata-rata Rp 15 juta per hari. Dan omzet perbulan Rp 400 juta, apakah disampaikan ke manajemen ?

"Sudah lapor, ada pemakaian listrik, ada gaji karyawan dan beberapa poin bicara dengan Pak Danang," jawab saksi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan

Saksi Dwi Endang kembali ditanyai oleh Yafeti Waruwu SH MH, dalam akte apa pernah menyampaikan kewajiban untuk bayar listrik, pembayaran periode ke-2 PNBP Rp 450 juta per 3 tahun ?

"Saya berdasarkan tagihan, nunggu tagihan. Tidak ada tagihan PNBP dan tidak diberitahu Bu Ellen," jawab saksi.

Dijelaskan saksi Dwi Endang, bahwa service charge tidak dibagikan ke karyawan, karena restoran rugi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Replik Penggugat Menolak Eksepsi Tergugat

Tetapi sebagian karyawan dapat bonus dan itu lebih besar dari service charge. Sedangkan gaji Ellen Sulistyo Rp 30 juta setiap bulan, tidak disetujui dan tidak dibayarkan ke Ellen.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB