Surabaya NAWACITAPOST - Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto manajemen Sangria Resto jalan Dr. Soetomo No.30 Surabaya, terhadap Ellen Sulistyo sebagai tergugat I kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (8/11/2023) pagi.
Sidang dengan agenda pembacaan duplik para tergugat I dan II (Effendi ) dengan turut tergugat I dan II, dalam hal ini KPKNL Surabaya dan Kodam V/ Brawijaya dipimpin oleh majelis hakim Sudar dihadiri para penasehat hukum tergugat dan turut tergugat.
Dalam sidang, duplik tidak dibacakan melainkan diserahkan ke hakim dan dibagikan kepada pihak yang berperkara, dan setelah itu Hakim menentukan jadwal sidang kedepan pada hari Rabu (15/11/2023).
Usai sidang, penasehat hukum penggugat, Advokat Arief Nuryadin S.H, S.Pd.,M.M. menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang diajukan dalam gugatan, dan tindakan Ellen Sulistyo merugikan kliennya.
"Duplik dari para tergugat dan turut tergugat akan kita pelajari. Inti dari gugatan kita adalah CV. Kraton Resto dirugikan oleh saudari Ellen Sulistyo, yang mana ybs tidak menepati janji sesuai perjanjian no 12 tanggal 27 Juli 2022," terang Arief.
Sementara itu, penasehat hukum turut tergugat II advokat Yafet menuturkan bahwa kliennya tergugat II, sebagai komanditer CV. Kraton Resto yang diberi kuasa penuh oleh penggugat yakni Direktur CV. Kraton Resto untuk bertindak dan / atau sebagai Direktur CV. Kraton Resto .
"Jadi perjanjian yang dibuat klien saya dengan saudari Ellen Sulistyo adalah perjanjian pengelolaan Sangria Resto by Pianoza, yang mana saudari Ellen Sulistyo diberi kepercayaan untuk mengelola Sangria Resto," ujar Yafet.