Minggu, 19 Juli 2026

Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 18 Januari 2024 | 11:26 WIB
Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu, SH., MH., saat sidang lanjutan kasus wanprestasi Resto Sangria Surabaya. (Nawi)
Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu, SH., MH., saat sidang lanjutan kasus wanprestasi Resto Sangria Surabaya. (Nawi)

Yafeti Waruwu SH MH menerangkan, bahwa Ellen mengelola Resto Sangria selama 7 bulan 13 hari, dengan omzet pemasukan kotor Rp 3 miliar. Saksi Dwi Endang mengiyakan dan membenarkan hal itu.

Selanjutnya, Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi, mengenai semua uang operasional hasil usaha Resto Sangria itu masuk ke rekening siapa ?

Baca Juga: Kasus Wanprestasi, Usulan perdamaian Ellen Sulistyo Dinilai 'Janggal'

"Masuk ke rekening atas nama Bu Ellen untuk operasional Sangria," jawab saksi.

Yafeti Waruwu SH MH bertanya lagi kepada saksi siapa yanag membuka gembok Resto Sangria saat barang-barang diambil dari dalam resto sangria ? Dan barang-barang itu di bawa ke mana ?

"(Ada orang-red) berbaju hitam, saya nggak kenal yang buka gembok. Barang-barang itu dibawa ke Restoran Kayanna Jl Dr Soetomo dan gudang di Gresik milik Bu Ellen," jawab saksi.

Dan selama pengelolaan Resto Sangria, lanjut saksi, hanya dilakukan audit internal saja, tidak ada audit eksternal.

Setelah pemeriksaaan saksi Dwi Endang ini, Hakim Ketua Sudar SH memanggil 2 (dua) saksi lainnya yang belum diperiksa, yakni Leni dan Novi. Mereka minta hadir kembali pada Senin (22/1/2023).

Sehabis sidang, Yafeti Waruwu SH MH mengatakan, baha salah satu hal yang tidak benar adalah gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp 30 juta yang dikatakan saksi tidak jadi diberikan ke Ellen, karena pihak Effendi tidak menyetujuinya.

Adanya bukti laporan yang dibuat mereka bahwa ada pengeluaran tiap bulan Rp 30 juta sebagai gaji Ellen.

Mengingat saksi Dwi Endang sudah bekerja selama 20 tahun pada Ellen Sulistyo , sehingga diduga melindungi Ellen Sulistyo (Tergugat I), terutama ketika menjawab pertanyaan Yafeti Waruwu SH MH .

Pada akhirnya, saksi Dwi Endang mengakui bahwa semua hasil penjualan disetorkan pada rekening atas nama Ellen Sulistyo.

Padahal, saksi Danang pada sidang sebelumnya, bahwa sejak satu bulan operasional Resto Sangria sudah menegur Ellen karena tidak menyetorkan ke rekening CV Kraton Resto.

Bahkan pajak PB 1 diduga belum dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola Resto Sangria, karena tidak ada bukti pembayaran pajak dalam laporan internal yang dibuat oleh saksi Dwi Endang. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB