Surabaya NAWACITAPOST - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali melanjutkan persidangan terkait perkara wanprestasi restauran Sangria, Rabu (4/10/2023)
Selain penggugat Fifie Pudjihartono, yang diwakilkan kuasa hukumnya pengacara Arief Nuryadin dan tim, terlihat hadir tergugat I Ellen Sulistyo melalui pengacara Priyono Ongkowijoyo, serta tergugat II Efendi Pudjihartono yang diwakilkan pengacara Yafeti Waruwu, serta bidang hukum dari Kodam V Brawijaya turut tergugat II.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyayangkan, pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Surabaya sebagai turut tergugat kembali tak hadir. Dipersidangan, Hakim Sudar memastikan akan memanggil kembali lembaga dibawah naungan Kemenkeu tersebut.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban Tergugat dan Turut Tergugat hari ini, serta diputuskan hakim Sudar bahwa pada persidangan selanjutnya tetap digelar secara manual.
Ditemui wartawan usai persidangannyya, tergugat 1 Ellen Sulistyo enggan memberikan pernyataan dan nampak gelisah.
Diketahui, perkara wanprestasi restauran Sangria Surabaya ini sudah beberapa kali tahap persidangan. Saat ini, resto yang berada di jalan dr Sutomo 130 ini telah dipagari seng oleh Kodam V/Brawijaya sehingga tidak dapat beroperasi.
Memang, Tanah dan Bangunan Jalan Dr Sutomo No 130 Surabaya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemenkeu dan penggunaannya adalah Kodam V/Brawijaya, namun lembaga KPKNL yang dibawah naungan Kementerian Keuangan telah memberi persetujuan pemanfaatan oleh CV Kraton Resto dengan surat tertanggal 28 April 2023 kepada Kodam V/Brawijaya,
Informasi dari pihak pengelola, semua prosedur administrasinya telah diikuti, namun pihak Kodam V tetap bersisukuh menyegel resto pada tanggal 12 mei 2023, dan selanjutnya dilakukan pemagaran seng.
Pihak penggugat maupun tergugat II mempertanyakan motivasi Turut Tergugat (TT) II yang menyegel bangunan, padahal CV. Kraton melalui T2 sudah menyerahkan jaminan berupa emas lantakan pada tgl 11 mei 2023.
Dengan menyegel bangunan malah TT II Dinilai menimbulkan kerugian pada CV. Kraton yang sudah beritikad baik untuk memberikan jaminan dan Negara akibat PNBP yang tidak ada membayar. Ini menjawab alasan TT 2 yang seolah melakukan penertiban dalam penyegelan resto Sangria. Karena CV.Kraton sebagai pemilik bangunan sudah memberikan jaminan dan siap untuk membayar PNBP sesuai ketetapan KPKNL. (BNW)