Sabtu, 18 Juli 2026

KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 14 Desember 2023 | 18:00 WIB
Suasana sidang lanjutan gugatan Wanprestasi Resto Sangria di PN Surabaya, Rabu 13 Desember 2023  (Nawi)
Suasana sidang lanjutan gugatan Wanprestasi Resto Sangria di PN Surabaya, Rabu 13 Desember 2023 (Nawi)

 

Surabaya NAWACITAPOST - Kembali sidang gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2), dilanjutkan dengan agenda bukti surat dari pihak Tergugat I, Tergugat II, Turut-Tergugat I (TT-I) dan Turut Tergugat II (TT-II).

Setelah Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung bertanya pada Kuasa Hukum Tergugat dan Turut-Tergugat, apakah sudah siap dengan bukti surat yang akan diajukan.

"Silahkan Kuasa Hukum Tergugat dan Turut-Tergugat (TT) untuk mengajukan bukti suratnya," ucap Hakim Ketua Sudar SH di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12/2023).

Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I), yakni Priyono SH mengajukan 9 (sembilan bukti surat). Kemudian disusul Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (Tergugat II) yakni Yafeti Waruwu SH MH dengan mengajukan 5 (lima) bukti surat.

Kemudian Kuasa Hukum KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dengan mengajukan 3 (tiga) bukti surat dan Kuasa Hukum Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2), yakni Lamani dengan mengajukan 1 (satu) bukt surat kepada majelis hakim.

"Kami persilahkan para pihak kalau mau melihat bukti surat ke depan," ujar Hakim Ketua Sudar SH.

Menurutnya, agenda sidang pembuktian dengan mengajukan bukti surat dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat sudah selesai. AKan dilanjutkan dengan bukti tambahan dari para pihak.

"Kami dari pihak Penggugat akan mengajukan bukti tambahan Yang Mulia pada sidang berikutnya," kata Kuasa Hukum Penggugat,yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M.

Hakim Ketua Sudar SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Desember 2023 dengan agenda tambahan bukti dari para pihak, baik pihak Penggugat, Tergugat maupun Turut-Tergugat (TT-I).

"Baiklah, sidang kami nyatakan ditutup," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH dan Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M mengatakan, lima bukti surat yang diajukan tadi di antaranya adalah Perjanjian MoU, perjanjian pengelolaan dengan Tergugat I dan CV Kraton Resto, SPK, kwitansi sebagai bukti penyerahan jaminan berupa emas senilai Rp 625 juta pada Kodam V/Brawijaya.

"Dari semua itu minggu depan kita ada bukti tambahan. Dan selanjutnya, setelah kami mengamati dari bukti Tergugat I, memang setelah kami cek yang belum disetor kepada Penggugat. Mulai bulan 3 (tiga) sampai bulan penutupan resto. Memang masih ada yang belum dipenuhinya kewajiban," tegas Yafeti Waruwu SH MH.

Sedangkan dari bukti surat yang diajukan oleh KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1), dibuktikan ada surat persetujuan dari KPKNL No. 153 pada tanggal 28 April di situ dikatakan menyetujui pemanfaatan lahan itu pada CV Kraton sebesar Rp 450 juta per 3 tahun.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB