"Dengan adanya surat KPKNL ini mewakili Menkeu secara sah bahwa negara menyetujui pemanfaatan lahan kepada CV Kraton Resto. Kenapa pada saat kami bayar Rp 450 juta ini, ditolak. Padahal kami mau setor ke negara. Inilah bukti-bukti dan fakta di persidangan," ungkap Yafeti Waruwu SH MH.
Ditambahkannya, dalam perjanjian No. 12 Tahun 2022 dengan Ellen itu sudah secara global, tertuang karena alas perjanjian itu adalah MoU 05 bulan 9 Tahun 2017 dengan Kodam V/Brawijaya.
Di situ, sudah tertuang per periodisasi sebanyak 6 (enam) kali lima tahun. Kalau dikatakan tidak ada perjanjian per periodisasi itu, sudah keseluruhan. Kalau tidak ada MoU dengan Kodam V/Brawijaya tidak mungkin perjanjian dengan Ellen dibuat.
"Ada periodisasi dalam perjanjian MoU itu. Untuk kelanjutan tahap periodisasi kedua,itulah Ellen membayarkan PNBP itu. Karena periodisasi pertama itu PNBP itu sudah dibayar. Pengelola di sini, adalah Ellen Sulistyo (Tergugat I), kalau dia mengatakan mengalami kerugian, kerugian yang mana ?," tukas Yafeti Waruwu SH MH.
Sementara semua inventarisasi daripada Sangria itu adalah Penggugat atau Tergugat II yang mempersiapkan secara keseluruhan. Begitu peralatan dan perabotan dari restoran sudah disiapkan oleh CV Kraton Resto.
"Kalau dia (Ellen-red) bilang bahwa, ada kerugian Rp 2 miliar , mohon tunjukkan buktinya apa ? ," tandasnya.
Artikel Terkait
KPKNL Mangkir di sidang Wanprestasi Resto Sangria, Hakim: Kami akan Panggil lagi
Hakim Ketua tak Hadir, Sidang Wanprestasi Resto Sangria Ditunda
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Replik Penggugat Menolak Eksepsi Tergugat
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan
Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti