Minggu, 19 Juli 2026

KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 14 Desember 2023 | 18:00 WIB
Suasana sidang lanjutan gugatan Wanprestasi Resto Sangria di PN Surabaya, Rabu 13 Desember 2023  (Nawi)
Suasana sidang lanjutan gugatan Wanprestasi Resto Sangria di PN Surabaya, Rabu 13 Desember 2023 (Nawi)

"Dengan adanya surat KPKNL ini mewakili Menkeu secara sah bahwa negara menyetujui pemanfaatan lahan kepada CV Kraton Resto. Kenapa pada saat kami bayar Rp 450 juta ini, ditolak. Padahal kami mau setor ke negara. Inilah bukti-bukti dan fakta di persidangan," ungkap Yafeti Waruwu SH MH.

Ditambahkannya, dalam perjanjian No. 12 Tahun 2022 dengan Ellen itu sudah secara global, tertuang karena alas perjanjian itu adalah MoU 05 bulan 9 Tahun 2017 dengan Kodam V/Brawijaya.

Di situ, sudah tertuang per periodisasi sebanyak 6 (enam) kali lima tahun. Kalau dikatakan tidak ada perjanjian per periodisasi itu, sudah keseluruhan. Kalau tidak ada MoU dengan Kodam V/Brawijaya tidak mungkin perjanjian dengan Ellen dibuat.

"Ada periodisasi dalam perjanjian MoU itu. Untuk kelanjutan tahap periodisasi kedua,itulah Ellen membayarkan PNBP itu. Karena periodisasi pertama itu PNBP itu sudah dibayar. Pengelola di sini, adalah Ellen Sulistyo (Tergugat I), kalau dia mengatakan mengalami kerugian, kerugian yang mana ?," tukas Yafeti Waruwu SH MH.

Sementara semua inventarisasi daripada Sangria itu adalah Penggugat atau Tergugat II yang mempersiapkan secara keseluruhan. Begitu peralatan dan perabotan dari restoran sudah disiapkan oleh CV Kraton Resto.

"Kalau dia (Ellen-red) bilang bahwa, ada kerugian Rp 2 miliar , mohon tunjukkan buktinya apa ? ," tandasnya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB