Kembali Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi, apakah pembayaran pajak restoran/makanan disetor ke Negara? dan service charge dibagikan ke karyawan ?
Baca Juga: Hakim Ketua tak Hadir, Sidang Wanprestasi Resto Sangria Ditunda
"Karyawan mengerti kalau restoran minus. Kita masih minus, info office seperti itu, untuk pajak makanan kurang tahu," jawab saksi.
Perihal restoran Sangria yang ditutup pada 12 Mei 2023, saksi tidak tahu siapa yang menutup. Saksi sempat nangis dan dimarahi konsumen, karena tidak bisa masuk restoran, serta ada tenda dipasang disana.
Dan mengenai pengambilan barang oleh pihak Ellen Sulistyo, setelah restoran Sangria ditutup, saksi mengatakan, bahwa dia diperintah Ellen mengambil barang miliknya, berupa kursi, meja marmer, dan AC.
Baca Juga: KPKNL Mangkir di sidang Wanprestasi Resto Sangria, Hakim: Kami akan Panggil lagi
Nah, ketika Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi, barang itu dibawa ke mana ?
"Barang itu dibawa ke gudang Pak," jawab saksi. Ketika dikejar lagi, untuk menyebutkan gudang mana dan di mana alamatnya lagi-lagi, saksi tidak mau menjawabnya.
"Saya tidak mau menjawab (pertanyaan-red)," jawab saksi singkat, yang mengesankan adanya dugaan sengaja menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Pagari Resto Sangria, Kodam V/Brawijaya dinilai Arogan dan Melawan Hukum
Bahkan Yafeti Waruwu SH MH sempat keberatan dan melaporkan kepada majelis hakim, karena terdengar suara bisik-bisik ke saksi Nifa, sepertinya mengarahkan jawaban saksi, dibelakangnya saksi ada kursi yg ditempati Ellen Sulistyo.
Yafeti Waruwu SH MH sebanyak 2 (dua) kali melaporkan hal ini pada majelis hakim. Hakim langsung menegaskan, agar pengunjung diam dan tidak boleh ikut bersuara.
Ada dugaan bahwa Ellen yang mengarahkan saksi, karena dia sempat mengajukan protes, karena Yafeti Waruwu SH, MH menyudutkan saksinya.
Baca Juga: Gugatan Wanprestasi Resto Sangria Gagal Berdamai
Saksi juga mengaku tidak tahu akan kerjasama antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono (tergugat II) tersebut. Demikian pula, kerjasama antara Effendi dan Kodam V/Brawijaya , dan ada kewajiban Ellen Sulistyo membayar PNBP dan tagihan lainnya, saksi Nifa tidak mengetahuinya.
Artikel Terkait
Kasus Wanprestasi Resto Sangria, Ellen Sulistyo akan Ajukan Proposal Penawaran Perdamaian
Kasus Wanprestasi, Usulan perdamaian Ellen Sulistyo Dinilai 'Janggal'
KPKNL Mangkir di sidang Wanprestasi Resto Sangria, Hakim: Kami akan Panggil lagi
KPKNL Surabaya Tak Akui Bertanggung Jawab atas Wanprestasi Ellen Sulistyo
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Replik Penggugat Menolak Eksepsi Tergugat
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan
Meski Dipagar pihak Kodam, Yafeti Sebut Restauran Sangria Secara Hukum Milik CV. Kraton Resto
Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto