Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 11 Januari 2024 | 19:15 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus Wanprestasi Resto Sangria,
Suasana sidang lanjutan kasus Wanprestasi Resto Sangria,

Terhadap keterangan yang disampaikan Nifa ini, bertolak belakang dengan keterangan Bagus Dwi Feriyanto (waiter) pada sidang sebelumnya. Nifa menerangkan, pendapatan restoran rata-rata per hari paling tinggi Rp 16 juta.
Padahal, keterangan saksi Bagus Dwi, bahwa penghasilan resto rata-rata Rp 27 juta per hari.

Nifa dan Bagus juga memberikan keterangan yang berbeda mengenai barang yang diambil dari dalam resto Sangria oleh pihak Ellen Sulistyo.

Baca Juga: Kasus Wanprestasi Resto Sangria, Ellen Sulistyo akan Ajukan Proposal Penawaran Perdamaian

Dari keterangan Bagus, bahwa barang itu milik Sangria, dan ada barang yang sudah dikembalikan dan belum dikembalikan oleh Ellen.

Dalam persidangan, Nifa mengatakan, tidak tahu mengenai uang hasil operasional restoran Sangria disetor ke rekening siapa. Hal ini berseberangan dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Danang Witarsa (acounting) dan Bagus Dwi (waiter).

Danang dan Bagus menyebutkan, bahwa rekening penerimaan atas nama Ellen Sulistyo. Hal ini jelas-jelas mengherankan, bagaimana mungkin Supervisor (Nifa) tidak mengetahuinya, padahal waiter mengetahui hal ini.

Baca Juga: KPKNL Surabaya Tak Akui Bertanggung Jawab atas Wanprestasi Ellen Sulistyo

Sebagaimana diketahui, gugatan wanprestasi pengelolaan resto Sangria terjadi karena pihak CV Kraton Resto merasa Ellen Sulistyo tidak menepati perjanjian notaris yang dibuat pada 27 Juli 2022.

Salah satu kewajiban yang tidak dipenuhi Ellen adalah tidak membayar PNBP ke CV Kraton Resto yang kemudian akan disetorkan ke kas negara melalui Kodam V/Brawijaya.

Akibat tidak membayar PNBP, sehingga Resto Sangria ditutup Kodam, Ini sesuai dengan jawaban Kodam mengenai penyegelan Resto pada 12 Mei 2022. Atas inisiatif dan etikat baik dari pihak CV Kraton Resto telah memberikan jaminan emas senilai Rp 625 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya.

Baca Juga: Kasus Wanprestasi, Usulan perdamaian Ellen Sulistyo Dinilai 'Janggal'

Meskipun sudah ada jaminan berupa emas batangan, namun Resto Sangria masih ditutup dengan pagar seng keliling. Jaminan emas ini dilakukan CV Kraton Resto untuk menalangi pihak Ellen, karena tidak mau membayar PNBP.

Padahal, diyakini CV Kraton Resto ada uang hasil operasional resto yang dikelola Ellen Sulistyo sebesar Rp 3 miliar dan itu sudah sesuai dengan bukti yang diserahkan pada majelis hakim.

Diduga kuat bahwa pendapatan sebesar itu disetorkan kepada rekening Ellen Sulistyo, bukan pada rekening CV Kraton Resto. Ini adalah pelanggaran, karena Ellen adalah pengelola sesuai perjanjian notaris No 12 tanggal 27 Juli 2022.

(BNW)

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini