Pernyataan tersebut memicu perdebatan, mengingat dalam praktiknya masyarakat sering berada dalam posisi tertekan. Tidak sedikit warga yang khawatir kendaraan mereka berisiko digores atau tidak diawasi jika menolak membayar pungutan.
Meski demikian, Suharono menilai kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci memutus rantai praktik liar. Ia menegaskan bahwa tanpa partisipasi aktif pengguna jasa, upaya pemerintah akan sulit membuahkan hasil maksimal.
Klaim Sosialisasi dan Perdebatan Asas Fiksi Hukum
Terkait langkah preventif, Dishub mengklaim telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, antara lain melalui siaran radio lokal yang dinilai menjangkau masyarakat luas, rapat koordinasi rutin dengan pelaku usaha angkutan dan sopir, serta pembinaan internal kepada jukir resmi setiap hari Senin.
Namun, saat ditanya mengenai sejauh mana efektivitas sosialisasi tersebut menjangkau masyarakat akar rumput, Suharono mengemukakan pandangan mengenai “asas fiksi hukum”.
Baca Juga: Respons Dugaan Pupuk Subsidi di Atas HET, Disperindag Nganjuk Bakal Terjunkan Tim Monev
Ia menyatakan bahwa secara hukum, masyarakat dianggap telah mengetahui suatu aturan ketika aturan tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara.
“Apabila setiap aturan sudah diberitakan dalam lembaran negara, itu sudah dianggap bahwa masyarakat mengetahui. Jangan bilang masyarakat dipaksa tahu, tapi secara aturan negara memang dianggap sudah tahu,” tegasnya.
Ketika diminta menyebutkan rujukan spesifik atau nomor regulasi yang mendasari argumennya, Suharono tidak memberikan penjelasan teknis lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku umum dalam sistem perundang-undangan.
Ketidakpastian Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, keluhan masyarakat terkait ketidakjelasan tarif dan maraknya pungutan parkir di sejumlah titik strategis masih terus bergulir. Ketidaksinkronan antara instruksi kepala daerah dan pelaksanaan teknis di tingkat dinas memperpanjang ketidakpastian hukum di lapangan.
Baca Juga: Perihal Kesepakatan Harga Pupuk Subsidi, KTNA Gondang dan Kios Sampaikan Hal Mencengangkan
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Perda Parkir agar tidak ada lagi ruang bagi praktik liar yang merugikan masyarakat dan daerah. Tanpa langkah konkret dan kepastian regulasi, polemik jukir liar di Nganjuk diperkirakan akan terus menjadi persoalan berulang yang membebani publik.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Dies Natalis ke 41, SMA Negeri 1 Gondang Menggelar Event Jalan Sehat
Dinilai Memuat Unsur Negatif, KPH Nganjuk Sempat Minta Takedown Berita
Diduga Dijual Diatas HET, Harga Pupuk Subsidi di Gondang Nganjuk Capai Harga Rp200.000
KPH Nganjuk Sempat Minta Takedown Berita, Doktor Prayogo Laksono Buka Suara
Beras atau Berkas? Oknum Wartawan Diduga Tekan Media Soal Pupuk Subsidi Gondang