NAWACITAPOST.COM — Gelombang perjuangan mencari keadilan demi hak hidup yang layak kembali membubung di ibu kota. Sebanyak 420 jiwa warga Tengki Seribu, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang kini menempati lahan relokasi di Kampung Alor, Kavling Punggur, resmi "mengetuk" pintu Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI).
Bukan dengan aksi anarki, melainkan dengan langkah hukum yang elegan, tertib, dan berani.
Pada Selasa (9/6/2026), Ruang Pelayanan Marsinah di Gedung Gus Dur, Kementerian HAM RI, Jakarta, menjadi saksi bisu penyerahan dokumen tuntutan perlindungan konstitusional. Dipimpin langsung oleh tokoh perwakilan warga, Zainal Lewaimang bersama Adi Papa Ketua DPP Forum Pemuda NTT dan Talla Vargaz (Sekjen)—berkas aduan tersebut diterima langsung oleh Erni Bagian Pelayanan HAM, dengan didampingi Gabriel Goa Tenaga Ahli Menteri HAM.
Warga melayangkan pesan darurat dan memohon kepada Natalius Pigai Menteri HAM, untuk turun langsung ke lapangan. Mereka ingin sang Menteri menyaksikan sendiri keringat dan harapan warga, demi memastikan hak-hak konstitusional mereka tidak dikebiri.
Perusahaan Kooperatif, Tapi Birokrasi Daerah "Mencekik"
Ironis. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan situasi warga saat ini. Di satu sisi, pihak perusahaan telah menunjukkan iktikad baik yang luar biasa dengan memenuhi hak-hak dasar warga secara kooperatif, meliputi:
-
Penyediaan satu kavling tanah hunian (6x10 meter) per Kepala Keluarga.
-
Uang sagu hati sebesar Rp7.000.000.
-
Fasilitas umum mulai dari akses jalan, saluran air, taman, hingga rumah ibadah.
Namun, drama baru justru muncul dari tembok birokrasi legalitas. Warga kini membentur dinding tebal bernama Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Di sinilah warga memohon intervensi penuh dari Menteri HAM agar Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan kelonggaran dan relaksasi administratif.
Baca Juga: Sinergi Lintas Pulau: Kota Bekasi dan DPRD Banjarbaru Bedah Strategi Genjot PAD"Kami berharap kehadiran Kementerian HAM dapat mengawasi langsung proses transisi ini agar hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga tidak terganjal oleh rumitnya birokrasi daerah," cetus Zainal Lewaimang dengan nada tegas.
Demi Asta Cita Prabowo: Menuju Batam Ibukota Investasi Berbasis HAM se-Asia Pasifik
Langkah berani warga ini ditegaskan bukan sebagai bentuk pembangkangan, melainkan sebuah deklarasi dukungan nyata terhadap program kerja Pemerintahan Pusat. Warga Kavling Punggur berdiri tegak mengawal komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita 1: Memperkokoh Pancasila, demokrasi, dan penegakan HAM di Indonesia.
Warga tidak ingin menjadi batu sandungan bagi kemajuan ekonomi. Sebaliknya, mereka bermimpi besar untuk tanah kelahiran mereka.
Artikel Selanjutnya
Berburu Transparansi: Media Nawacita "Gedor" DPRD Batam, Tuntut Keterbukaan APBD 3 Tahun Terakhir!
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Tags
Jakarta
Gus Dur
HAM RI
Kota Batam
Ibu Kota
Perjuangan
Kepulauan Riau
Keadilan
Relokasi
Marsinah
Hak Konstitusional
warga Tengki Seribu
Kelurahan Seraya
Kecamatan Batu Ampar
Kampung Alor
Kavling Punggur
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Natalius Pigai Menteri HAM
Kementerian HAM RI
Zainal Lewaimang
Adi Papa Ketua DPP Forum Pemuda NTT
Talla Vargaz
Erni Bagian Pelayanan HAM
Gabriel Goa Tenaga Ahli Menteri HAM
Artikel Terkait
Berburu Transparansi: Media Nawacita "Gedor" DPRD Batam, Tuntut Keterbukaan APBD 3 Tahun Terakhir!
Skandal Raksasa: Kartel Birokrasi Padangsidimpuan Telanjangi Sektor Bencana dan Pendidikan!
"Predator Berkedok Kepala Sekolah!" Aktivis Desak Kapolres Tapsel Seret Pelaku ke Penjara Sekarang Juga!
Fajar Baru Penegak Keadilan: FH Undana dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan V 2026 dengan Gemilang!
Aktivis RS Desak APH Segera Bertindak, Dugaan Rekayasa Tender di Tapanuli Selatan Dinilai Mengarah pada Korupsi Terstruktur