Rabu, 10 Juni 2026

Mengguncang Jakarta, Ratusan Warga Tengki Seribu Batam "Ketuk" Pintu Menteri HAM

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 10 Juni 2026 | 11:33 WIB
Zainal Lewaimang bersama perwakilan Forum Pemuda NTT menyerahkan berkas aduan warga Tengki Seribu kepada Kementerian HAM RI di Jakarta (Bazo Nawacita)
Zainal Lewaimang bersama perwakilan Forum Pemuda NTT menyerahkan berkas aduan warga Tengki Seribu kepada Kementerian HAM RI di Jakarta (Bazo Nawacita)

"Warga sangat mendukung Batam berkembang pesat sebagai Pusat Investasi Nasional dan Multinasional. Kami berharap Batam ke depan mampu menjadi percontohan Pusat Investasi Berbasis HAM terbesar di kawasan ASEAN, bahkan Asia Pasifik!" tegas Zainal optimistis.

Sinyal Hijau Kementerian HAM: "Negara Harus Hadir!"

Adukan dramatis ini tidak bertepuk sebelah tangan. Kementerian HAM memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kedewasaan hukum yang ditunjukkan oleh warga Batam. Laporan ini dipastikan langsung meluncur ke meja Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk mendapatkan disposisi kilat.

Tenaga Ahli Menteri HAM, Gabriel Goa, menegaskan bahwa kementerian tidak akan tinggal diam. Mereka siap mengimplementasikan prinsip P5 HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM).

Baca Juga: Jalan Provinsi Berubah Jadi Kolam Lele, Warga Way Khilau Tuntut Gubernur Buka Mata!

"Negara harus hadir untuk melindungi hak rakyatnya. Kementerian HAM siap mengawal dan melaksanakan amanat Asta Cita 1 Presiden Prabowo. Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi daerah dan perlindungan hak-hak dasar warga," pungkas Gabriel Goa membakar semangat.

Kini, mata publik dan masyarakat Batam tertuju pada langkah nyata kementerian. Apakah jeritan 420 warga di Kavling Punggur akan berakhir bahagia, atau justru terkubur di bawah meja birokrasi daerah? Perjuangan baru saja dimulai.(Bazo)

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini