Kamis, 10 September 2026

Update Kebakaran Besar TPA Galuga Bogor: Api Mengganas, 42 Hektare Lahan Hangus

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 10 September 2026 | 11:51 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal insiden kebakaran besar yang terjadi di kawasan TPA Galuga, Bogor, pada Rabu, 9 September 2026. (Instagram.com/@dlh.kabupatenbogor)
Menyoroti fakta terkini ihwal insiden kebakaran besar yang terjadi di kawasan TPA Galuga, Bogor, pada Rabu, 9 September 2026. (Instagram.com/@dlh.kabupatenbogor)

NAWACITAPOST.COM — Kobaran api berskala besar menghanguskan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luasan area yang dilalap si jago merah diprediksi telah mencapai 42 hektare.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan perkembangan terkini mengenai dampak kebakaran tersebut.
 

"Berdasarkan laporan Pusdalops BPBD Kabupaten Bogor, luas lahan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 42 hektare," kata Berton dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

"Data tersebut masih dalam proses pendataan lebih lanjut dan dipastikan tidak ada korban jiwa," sambungnya.

Berton mengungkapkan peristiwa kebakaran berawal dari lahan milik warga pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Api kemudian merambat dengan sangat cepat hingga menerjang area pembuangan sampah.

Guna menjinakkan amukan api, operasi pemadaman berskala masif langsung dieksekusi oleh tim gabungan yang melibatkan Pemkab dan Pemkot Bogor, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Tagana, PDAM, unsur TNI-Polri, PMI, hingga relawan.
 

Strategi pemadaman dilakukan secara intensif melalui dua jalur. Di jalur darat, petugas menyiagakan dua set perangkat pemadam utama, generator set, serta empat unit mobil tangki cadangan air.
 
Sementara di jalur udara, manuver water bombing dikerahkan menggunakan helikopter dari TNI AU Atang Sendjaja.

Hingga Selasa (8/9/2026) pukul 23.58 WIB, tim gabungan di lapangan masih berjibaku melakukan penyiraman dan pendinginan lahan.

"Hal ini krusial dilakukan untuk mematikan titik-titik api yang tersisa di area TPA," terang Berton.
 

Insiden ini terjadi di tengah pemberlakuan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bogor, yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

BNPB mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan di tempat terbuka selama musim kemarau, serta segera melaporkan potensi titik api kepada petugas setempat.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini