NAWACITAPOST.COM — Pagi yang seharusnya menjadi awal produktif bagi warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini berubah menjadi medan frustrasi. Jeritan kecewa masyarakat membubung tinggi di area SPBU 34 Kedung Kole, Desa Karangmekar. Hak warga kecil untuk menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, diduga kuat telah dirampas secara terang-terangan oleh komplotan pelangsir bermotor Suzuki Thunder.
Bukan lagi rahasia, motor berkapasitas tangki jumbo tersebut mondar-mandir bak hantu jalanan, menyedot kuota subsidi demi keuntungan sepihak untuk dijual kembali ke kios-kios eceran.
Modus Operandi Pagi Hari: "Mondar-Mandir" Rp150 Ribu Sekali Jalan
Berdasarkan kesaksian warga di lokasi, praktik lancung ini terjadi secara masif pada jam-jam krusial saat masyarakat hendak berangkat kerja. Kehadiran armada motor Thunder yang mengantre panjang merenggut hak antrean warga yang dikejar waktu.
Baca Juga: Batam Darurat Identitas: Disdukcapil Setop Cetak KTP Pendatang, Bom Waktu Pengangguran Mengancam!
"Setiap pagi antrean motor panjang. Di jam kerja, mereka bisa mengisi sampai 150 ribu, mondar-mandir tiap hari. Kami yang mau isi untuk kerja jadi susah!" cetus S, salah seorang warga dengan nada geram, Selasa (12/6/2026).
Mirisnya, drama penyalahgunaan ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas. Lemahnya pengawasan—atau mungkin pembiaran—dari pihak operator SPBU memicu kecurigaan akut di kalangan konsumen.
"Saya tidak mengerti, sepertinya mereka 'kongkalikong' untuk mendapatkan keuntungan bersama. Sementara kita tahu sendiri, Pertalite itu adalah BBM Bersubsidi!" ungkap EV, warga lainnya yang menyaksikan kejanggalan tersebut.
Aturan Dikangkangi, Hukum Diterjang
Secara legalitas, SPBU 34 Kedung Waringin merupakan agen reguler Pertamina yang menyalurkan Pertalite dengan kapasitas tangki besar (22 KL dan 13 KL). Namun, apa yang terjadi di lapangan adalah pembangkangan hukum yang nyata.
Baca Juga: Bekasi Menyala! Wali Kota Tri Adhianto Sabet Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026
Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pertalite adalah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, bahan bakar ini mutlak untuk konsumen akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi mencari keuntungan pribadi!
Adapun Konsekuensi dan Sanksi Hukum yang Berlaku Terhadap Terduga Pelanggar:
- Pihak SPBU: Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin Usaha oleh Pertamina.
- Pelangsir / Pembeli Ilegal: Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Maksimal Rp60 Miliar (Pasal 55 UU Migas).
Bungkamnya Pengelola dan Desakan Tindak Tegas
Hingga laporan ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Kedung Kole, Kecamatan Kedungwaringin, masih memilih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan "main mata" dengan para pelangsir motor Thunder tersebut.
Masyarakat kini mengetuk pintu hati aparat penegak hukum dan pihak Pertamina untuk segera turun ke lapangan. Jangan sampai subsidi negara yang bersumber dari uang rakyat justru mengalir ke kantong para mafia eceran yang rakus.
Baca Juga: Rupiah Jatuh, BBM Melejit: Jeritan Rakyat Di Tengah Badai Ekonomi
"Kalau dibiarkan, yang rugi warga kecil. Subsidi harusnya buat yang berhak!" pungkas seorang warga menahan kecewa.
Artikel Selanjutnya
DPRD Batam 'Sembunyikan' Data Anggaran? Birokrasi Lambat, UU KIP Diduga Ditabrak!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Geger Kasus Pencabulan Siswa SD di Tanjungbalai, Suami Oknum Guru Ditetapkan Tersangka!
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:32 WIB Wartawan Nawacita Diduga Dijadikan Bola Pingpong DPRD Padangsidimpuan!
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:23 WIB Nama Gus Miftah Terseret Pusaran Kasus Korupsi DJKA, Sang Pendakwah Angkat Bicara dengan Menohok!
Senin, 20 Juli 2026 | 10:33 WIB Mega Proyek Laptop Gaib: Komisi IV DPRD Pesawaran Disorot Tajam, Taji Pengawasan Dinilai Tumpul!
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB Terisolasi di Perbukitan, Guru di Parigi Moutong Nekat Racik "MBG Mandiri" Demi Senyum Anak Didiknya
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB Akankah Ancha Menyusul? Misteri Laptop Libera Senilai Rp5 Miliar yang Siap Menyeret Kadis Pendidikan Pesawaran
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB Gebrakan Dari Nias: DPD HIMNI Sumut Kawal Langkah Berani Gubernur Berkantor di Pulau Impian!
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB Publik Tantang Bea Cukai Batam Serbu Gurita Rokok Ilegal dan Pelabuhan Jalur Tikus!
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB Kopdes Merah Putih Dibayangi Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry Juliantono Mengaku Tak Tahu
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB Mediasi Buntu, Oknum Kades ABH Resmi Diseret ke Ranah Hukum atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta!
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB Ricuh di Aula Kantor Camat Sibolga Utara! Wartawan Diusir Saat Liputan, Warga dan Anggota DPRD Kompak Tinggalkan Ruangan
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB Misteri Pelat Merah Siluman di Bekasi: Aset Pemkab Diduga Bocor, Pejabat BPKD Malah Angkat Tangan!
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB Kucing-Kucingan di Pusaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sibolga Akhirnya "Buka Suara" Setelah Sempat Bungkam!
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB Berhenti Saling Tunggu! Akademisi Sumba Sentil Pemerintah: Urus Masyarakat Adat Butuh 'Orkestra', Bukan Tumpukan Aturan Baru
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB Dari Layar HP ke Jantung Hati: Kisah Vida, Perjuangan Lumpuh Sejak Remaja yang Mengguncang TikTok Lampung Selatan!
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB Bau Menyengat dan Serbuan Lalat: Jeritan Warga Kedondong di Tengah Bayang-Bayang Tanda Tangan Sang Kades
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB Kantor Lurah Sihitang Mangkrak, Jeratan Dugaan Proyek Fiktif Menyeret Nama Wali Kota
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB Bea Cukai Sibolga Diduga "Tutup Mata" Soal Rokok Ilegal, Alasan Anggaran Terbatas Dinilai Menggelikan
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB Gawat..! Gagap Digital di Kursi Birokrasi, Sekda Pesawaran Lempar Bola Anggaran Internet Fantastis!
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Artikel Terkait
DPRD Batam 'Sembunyikan' Data Anggaran? Birokrasi Lambat, UU KIP Diduga Ditabrak!
Skandal Padangsidimpuan — Dana Bantuan Menguap, Wali Kota "Buta" Informasi, Status Wilayah Sengaja Dibolak-Balik?
Menjahit Luka di Adonara: Misi Damai Memulangkan Rasa Aman ke Tanah Lewonara dan Bele
Sengat Emas PORPROVSU 2026: Ketua KONI Siantar Turun Gunung Tolok Ukur Kesiapan Atlet Wushu!
Drama di PN Medan: Kesaksian Berubah dari 'Besi' Jadi 'Celurit', Nasib Arif Al Qurniawan di Ujung Tanduk!