Sabtu, 13 Juni 2026

Gurita "Subsidi Haram" di SPBU Kedung Kole, Warga Menjerit Antrean Dikangkangi Motor Tangki Modifikasi!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB
Ilustrasi  (Ai)
Ilustrasi (Ai)

NAWACITAPOST.COM — Pagi yang seharusnya menjadi awal produktif bagi warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini berubah menjadi medan frustrasi. Jeritan kecewa masyarakat membubung tinggi di area SPBU 34 Kedung Kole, Desa Karangmekar. Hak warga kecil untuk menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, diduga kuat telah dirampas secara terang-terangan oleh komplotan pelangsir bermotor Suzuki Thunder.

Bukan lagi rahasia, motor berkapasitas tangki jumbo tersebut mondar-mandir bak hantu jalanan, menyedot kuota subsidi demi keuntungan sepihak untuk dijual kembali ke kios-kios eceran.

Modus Operandi Pagi Hari: "Mondar-Mandir" Rp150 Ribu Sekali Jalan

Berdasarkan kesaksian warga di lokasi, praktik lancung ini terjadi secara masif pada jam-jam krusial saat masyarakat hendak berangkat kerja. Kehadiran armada motor Thunder yang mengantre panjang merenggut hak antrean warga yang dikejar waktu.

Baca Juga: Batam Darurat Identitas: Disdukcapil Setop Cetak KTP Pendatang, Bom Waktu Pengangguran Mengancam!

"Setiap pagi antrean motor panjang. Di jam kerja, mereka bisa mengisi sampai 150 ribu, mondar-mandir tiap hari. Kami yang mau isi untuk kerja jadi susah!" cetus S, salah seorang warga dengan nada geram, Selasa (12/6/2026).

Mirisnya, drama penyalahgunaan ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas. Lemahnya pengawasan—atau mungkin pembiaran—dari pihak operator SPBU memicu kecurigaan akut di kalangan konsumen.

"Saya tidak mengerti, sepertinya mereka 'kongkalikong' untuk mendapatkan keuntungan bersama. Sementara kita tahu sendiri, Pertalite itu adalah BBM Bersubsidi!" ungkap EV, warga lainnya yang menyaksikan kejanggalan tersebut.

Aturan Dikangkangi, Hukum Diterjang

Secara legalitas, SPBU 34 Kedung Waringin merupakan agen reguler Pertamina yang menyalurkan Pertalite dengan kapasitas tangki besar (22 KL dan 13 KL). Namun, apa yang terjadi di lapangan adalah pembangkangan hukum yang nyata.

Baca Juga: Bekasi Menyala! Wali Kota Tri Adhianto Sabet Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026

Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pertalite adalah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, bahan bakar ini mutlak untuk konsumen akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi mencari keuntungan pribadi!

Adapun Konsekuensi dan Sanksi Hukum yang Berlaku Terhadap Terduga Pelanggar:

  • Pihak SPBU: Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin Usaha oleh Pertamina.
  • Pelangsir / Pembeli Ilegal: Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Maksimal Rp60 Miliar (Pasal 55 UU Migas).

Bungkamnya Pengelola dan Desakan Tindak Tegas

Hingga laporan ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Kedung Kole, Kecamatan Kedungwaringin, masih memilih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan "main mata" dengan para pelangsir motor Thunder tersebut.

Masyarakat kini mengetuk pintu hati aparat penegak hukum dan pihak Pertamina untuk segera turun ke lapangan. Jangan sampai subsidi negara yang bersumber dari uang rakyat justru mengalir ke kantong para mafia eceran yang rakus.

Baca Juga: Rupiah Jatuh, BBM Melejit: Jeritan Rakyat Di Tengah Badai Ekonomi

"Kalau dibiarkan, yang rugi warga kecil. Subsidi harusnya buat yang berhak!" pungkas seorang warga menahan kecewa.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini