NAWACITAPOST.COM — Permintaan takedown pemberitaan oleh Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, Jawa Timur tak berhenti sebagai percakapan di sebuah kafe.
Pernyataan itu kini bergema lebih luas, memantik reaksi keras dari kalangan praktisi hukum yang menilai langkah tersebut sebagai sinyal berbahaya bagi kemerdekaan pers.
Doktor Prayogo Laksono, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, menilai permintaan penghapusan berita, terlebih datang dari Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan menyentuh prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.
Menurut Prayogo, dalam negara yang menjunjung konstitusi, kritik melalui pemberitaan bukanlah kejahatan, melainkan mekanisme kontrol yang sah.
Baca Juga: Diduga Dijual Diatas HET, Harga Pupuk Subsidi di Gondang Nganjuk Capai Harga Rp200.000
“Kalau sebuah institusi publik merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas: hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers. Bukan dengan meminta berita ditakedown,” tegas Prayogo saat dimintai tanggapan, pada Rabu (14/1/2026).
Ia menilai, permintaan takedown justru menunjukkan kegagapan dalam memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Terlebih, Perhutani merupakan BUMN yang mengelola sumber daya negara dan bekerja langsung dengan masyarakat kecil seperti pesanggem.
“Ini bukan perusahaan privat yang bisa alergi kritik. Perhutani mengelola hutan negara. Setiap kebijakannya sah untuk diuji dan dikritisi oleh publik,” ujarnya.
Prayogo mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Selama berita disusun berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, maka tidak ada ruang bagi tekanan, apalagi permintaan penghapusan.
Baca Juga: Dinilai Memuat Unsur Negatif, KPH Nganjuk Sempat Minta Takedown Berita
“Takedown itu bukan istilah hukum dalam UU Pers. Yang ada adalah hak jawab dan hak koreksi. Kalau pejabat publik mulai bicara takedown, ini sudah mengarah pada pembungkaman halus,” katanya.
Lebih jauh, Prayogo menilai narasi “meng-counter berita” yang disampaikan pejabat Perhutani juga menunjukkan pola pikir defensif, bukan solutif.
“Meng-counter berita itu boleh, tapi dengan data, bukan dengan tekanan. Jangan dibalik logikanya, seolah-olah pers yang harus menyesuaikan dengan kenyamanan pejabat,” tambahnya.
Ia menegaskan, bila praktik semacam ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga keberanian media untuk mengangkat persoalan rakyat kecil juga terancam.
Artikel Terkait
Setelah Dikukuhkan, Kini AMI DPC Nganjuk Resmikan Kantor dan Adakan Rakor
Perihal TNKB Operasional Jadi Warna Putih, Dua Pernyataan Berbeda Keluar dari KP2KP Nganjuk
Makassar Jadi Referensi Perubahan Warna TNKB Operasional KP2KP Nganjuk dari Warna Merah ke Warna Putih
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Raih Peringkat Pertama Kompetisi Berakhlak Tahun 2025
Kepala KP2KP Nganjuk Diduga Berbohong, Janji Akan Berikan Notulen Rapat Namun Tak Ditepati