Kamis, 4 Juni 2026

Pernah Divonis Pada 8 Agustus 2017, Kini Subandi Jabat Kades di Desa Tempelwetan Loceret

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 25 April 2025 | 11:53 WIB
Subandi Kades Tempelwetan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ketika dikonfirmasi diruang kerjanya  (Sakera Nawacita)
Subandi Kades Tempelwetan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ketika dikonfirmasi diruang kerjanya (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Nama Subandi mungkin tidak asing bagi masyarakat Desa Tempelwetan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Subandi adalah warga Desa Tempelwetan, Kecamatan Loceret, Nganjuk, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Tempelwetan, Loceret.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, Subandi terpilih pada Pilkades serentak tahun 2019 silam.

Sementara berdasarkan nomor perkara 70/pid.sus-tpk/2017, pada Selasa (8/8/2017) Subandi divonis bersalah dikarenakan terseret dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bersama Bupati, DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Wiwin Arodawanti menyatakan bahwa, terdakwah Subandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan tersebut Subandi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah).

Meski demikian, rupanya masyarakat Desa Tempelwetan tidak banyak yang tahu tentang Subandi.

Bahkan ketika tim awak media melakukan konfirmasi Subandi juga tak mengakuinya bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Cabang di PT Sang Hyang Sri (SHS) Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga: Momentum Hari Raya Idul Fitri, RSUD Nganjuk Adakan Halal Bihalal

"Saya petani, pekerjaan saya dari dulu ya bertani dan tidak pernah bekerja di perusahaan manapun," ucap Subandi saat ditemui wartawan Nawacitapost.com, pada Selasa (22/4/2025).

Ketika dikonfirmasi soal dirinya yang terseret dalam kasus Tipikor di PT SHS hingga divonis pada tahun 2017, Subandi juga enggan membeberkannya bahkan menurutnya peristiwa tersebut merupakan privasi dirinya.

"Soal di PT SHS dan vonis korupsi tidak perlu saya jawab karena itu privasi saya," kata Subandi.

Meski peristiwa tersebut dianggap sebagai privasi dirinya, Subandi juga mengakui bahwa peristiwa tersebut sudah sempat diumumkan kepada warga, saat dirinya mendaftar sebagai calon Kades pada tahun 2019 silam.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini