Jumat, 5 Juni 2026

Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 24 April 2024 | 16:29 WIB
3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 (X)
3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 (X)

Baca Juga: Kritik Putusan MK, Refly Harun: Jokowi Langgar Etika

Dalam kiprahnya, Saldi Isra terkenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi. Ia juga dikenal sebagai tokoh yang peduli terhadap isu-isu ketatanegaraan dan berperan aktif dalam mendorong reformasi hukum di Indonesia.

Profil Arief Hidayat

Arief Hidayat, lahir di Semarang pada 3 Februari 1956, merupakan sosok yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia hukum di Indonesia. Setelah lulus dari Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Arief melanjutkan studi pascasarjana di Universitas Airlangga dan lulus pada tahun 1984.

Keseriusannya dalam dunia pendidikan terlihat dari keputusannya untuk mengambil program doktor Ilmu Hukum di almamaternya, Universitas Diponegoro. Pada tahun 2006, Arief berhasil meraih gelar Guru Besar dari Undip dan kemudian menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum.

Keberhasilan dan dedikasinya dalam dunia pendidikan membawa Arief untuk berkiprah lebih jauh di bidang hukum. Dengan dukungan dari berbagai pihak, terutama para guru besar Ilmu Hukum dan Tatanegara, seperti Saldi Isra dari Universitas Andalas, Arief berhasil terpilih sebagai hakim konstitusi.

Baca Juga: Abaikan Permintaan PDIP, KPU Tetap Lanjutkan Penetapan Capres-Cawapres Terpilih

Pada proses fit and proper test di Komisi III DPR, Arief mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'. Keberhasilannya dalam uji kelayakan dan kepatutan membuatnya terpilih sebagai hakim konstitusi dengan dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR.

Setelah dua tahun menjabat sebagai hakim konstitusi, Arief Hidayat kemudian mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2014-2017. Prestasinya dalam memimpin MK membuktikan kemampuannya dalam mengelola lembaga tinggi negara tersebut.

Profil Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih, lahir pada 27 Juni 1962, adalah seorang hakim konstitusi yang telah mengabdikan dirinya dalam dunia hukum di Indonesia. Merantau dari Pangkal Pinang ke Yogyakarta untuk menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Enny berhasil merampungkan pendidikannya dan menyandang gelar sarjana hukum pada 1981.

Selain menjadi pengajar, Enny juga terlibat dalam berbagai organisasi yang berkaitan dengan ilmu hukum tata negara. Bersama-sama dengan Mahfud MD, Enny membentuk Parliament Watch pada 1998, sebuah organisasi yang bertujuan untuk mengawasi parlemen sebagai regulator.

Baca Juga: Ketua KPU Mari, Minta Publik Awasi Rekrutmen PPK

Dedikasinya dalam penataan regulasi di Indonesia membuat Enny sering diminta menjadi narasumber dan staf ahli terkait. Pada 2014, Enny terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati, menjadikannya hakim konstitusi perempuan di Indonesia.

Sebagai seorang hakim konstitusi, Enny menyadari tanggung jawabnya untuk memutus sebuah perkara dengan tegak lurus, tanpa keberpihakan. Meskipun ruang geraknya dalam kehidupan sosial terbatas, Enny mendedikasikan dirinya untuk berkontribusi dalam menjaga keadilan dan kebenaran di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini