NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pada Senin, 22 April 2024. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. MK menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.
Menanggapi putusan ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, dalam sebuah orasinya menyatakan bahwa putusan MK sebenarnya telah menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar etika. Namun, Refly menyatakan bahwa pelanggaran etika tersebut tidak diakui sebagai alasan untuk membatalkan pemilu atau membatalkan hasil serta memerintahkan pemungutan suara ulang karena dianggap belum ada dasar hukumnya.
"Dia melanggar etika tetapi ya sedikit sontoloyonya itu tidak diakui sebagai cara untuk membatalkan Pemilu," kata Refly, dikutip Selasa (23/4/2024).
Refly Harun menyoroti bahwa meskipun lima hakim MK menyatakan bahwa Jokowi melanggar etika, tiga hakim lainnya berpendapat bahwa Jokowi melanggar hukum dan etika. Sehingga permohonan sengketa seharusnya dikabulkan oleh MK.
Baca Juga: MK Dinilai Tidak Tegas dalam Putusan Sengketa Pemilu
Refly Harun menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK. Karena menurutnya Ketua MK Suhartoyo, seharusnya bersama dengan Saldi Isra dan Arief Hidayat, telah menolak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dia menegaskan bahwa kekalahan dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan argumentasi atau kegagalan membuktikan kecurangan, melainkan karena tekanan dari pihak lain yang sangat kuat. "Tetapi bayangan saya seandainya Suhartoyo sebagai Ketua MK setia pada putusan 90, di mana dia menolak, bersama Saldi Isra dan Arief Hidayat, harusnya kita menang," kata Refly Harun.
Refly Harun juga menegaskan bahwa meskipun hasilnya tidak memihak pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03, tim hukum mereka telah berhasil mematahkan semua argumentasi dari pasangan calon nomor urut 02. Dia juga menyoroti kurangnya keberanian dari lima hakim konstitusi lainnya, yaitu Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foek, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, dalam mengambil keputusan.
Refly Harun menegaskan bahwa untuk mengabulkan permohonan sengketa ini, diperlukan keempat hal, yaitu imparsialitas, hati nurani, keyakinan, dan yang paling penting adalah keberanian. Sayangnya, keberanian tersebut tidak dimiliki oleh lima hakim konstitusi.
Artikel Terkait
Romo Magnis Ungkap Daftar 5 Dosa Besar Jokowi di Pemilu 2024
Usai Bertemu Jokowi, Menhan Prabowo Terima Kunjungan CEO Apple Tim Cook di Kemhan
Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, KPU dan Bawaslu RI Siap Patuhi
Kemenangan Prabowo - Gibran adalah Kemenangan Rakyat Indonesia
PGLII Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 Terpilih